Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu

Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
loading...
Kuasa Hukum Klaim Saksi...
Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020), saksi Jaksa KPK, H Rahmat Santoso menyatakan bahwa tidak ada sepeser pun aliran uang yang diterima oleh Nurhadi maupun menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara yang diurus oleh saksi Rahmat Santoso.

"Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya," kata salah satu kuasa hukum Nurhadi, Mohammad Ikhsan dalam rilisnya dari Kantor Maqdir Ismail and Partners (MIP) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara PK No 116 PK/Pdt/2015 dengan kliennya adalah Hiendra Soenjoto, serta perkara No 23 PK/Pdt/2016, di mana kliennya adalah Freddy Setiawan. "Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu," kata Ikhsan. (Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan )

Selain itu, menurut Ikhsan, keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin, FX Wisnu Pancara, legal manager PT MIT, justru semakin menguatkan bahwa pentransferan uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky Herbiyono yang dipermasalahkan adalah murni kerja sama bisnis (kontrak bisnis) dalam proyek pembangkit listrik mini hidro (PLTMH).

Saksi Wisnu menyatakan Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya, Onggang JN (legal adviser PT MIT), pada sekitar 2015 yang bersumber dari website informasi perkara (SIPP) MA bahwa Putusan PK perkara No 116 PK/Pdt/2015, tertanggal 18 Juni 2015, antara PT MIT melawan PT KBN (persero), Mahkamah Agung telah menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT (perusahaan Hiendra), yang mana Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Berita Terkini
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved