Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu

Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
loading...
Kuasa Hukum Klaim Saksi...
Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020), saksi Jaksa KPK, H Rahmat Santoso menyatakan bahwa tidak ada sepeser pun aliran uang yang diterima oleh Nurhadi maupun menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara yang diurus oleh saksi Rahmat Santoso.

"Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya," kata salah satu kuasa hukum Nurhadi, Mohammad Ikhsan dalam rilisnya dari Kantor Maqdir Ismail and Partners (MIP) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara PK No 116 PK/Pdt/2015 dengan kliennya adalah Hiendra Soenjoto, serta perkara No 23 PK/Pdt/2016, di mana kliennya adalah Freddy Setiawan. "Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu," kata Ikhsan. (Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan )

Selain itu, menurut Ikhsan, keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin, FX Wisnu Pancara, legal manager PT MIT, justru semakin menguatkan bahwa pentransferan uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky Herbiyono yang dipermasalahkan adalah murni kerja sama bisnis (kontrak bisnis) dalam proyek pembangkit listrik mini hidro (PLTMH).

Saksi Wisnu menyatakan Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya, Onggang JN (legal adviser PT MIT), pada sekitar 2015 yang bersumber dari website informasi perkara (SIPP) MA bahwa Putusan PK perkara No 116 PK/Pdt/2015, tertanggal 18 Juni 2015, antara PT MIT melawan PT KBN (persero), Mahkamah Agung telah menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT (perusahaan Hiendra), yang mana Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved