Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu

Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
loading...
Kuasa Hukum Klaim Saksi...
Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020), saksi Jaksa KPK, H Rahmat Santoso menyatakan bahwa tidak ada sepeser pun aliran uang yang diterima oleh Nurhadi maupun menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara yang diurus oleh saksi Rahmat Santoso.

"Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya," kata salah satu kuasa hukum Nurhadi, Mohammad Ikhsan dalam rilisnya dari Kantor Maqdir Ismail and Partners (MIP) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara PK No 116 PK/Pdt/2015 dengan kliennya adalah Hiendra Soenjoto, serta perkara No 23 PK/Pdt/2016, di mana kliennya adalah Freddy Setiawan. "Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu," kata Ikhsan. ( )

Selain itu, menurut Ikhsan, keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin, FX Wisnu Pancara, legal manager PT MIT, justru semakin menguatkan bahwa pentransferan uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky Herbiyono yang dipermasalahkan adalah murni kerja sama bisnis (kontrak bisnis) dalam proyek pembangkit listrik mini hidro (PLTMH).

Saksi Wisnu menyatakan Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya, Onggang JN (legal adviser PT MIT), pada sekitar 2015 yang bersumber dari website informasi perkara (SIPP) MA bahwa Putusan PK perkara No 116 PK/Pdt/2015, tertanggal 18 Juni 2015, antara PT MIT melawan PT KBN (persero), Mahkamah Agung telah menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT (perusahaan Hiendra), yang mana Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.

"Bagaimana mungkin Hiendra Soenjoto yang sudah tahu bahwa perkaranya telah ditolak oleh MA, lalu mentransfer uang kepada Rezky Herbiyono sejumlah lebih kurang Rp35 miliar secara bertahap yakni pada 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 untuk mengurus PK itu agar dikabulkan MA?," kata Ikhsan. ( )

Tidak hanya itu Ikhsan menilai, pernyataan saksi KPK Wisnu Pancara adalah fakta persidangan yang menunjukkan pemberian uang itu sesuai perjanjian bisnis yang telah disepakati Hiendra untuk mengakuisisi 100% saham perusahaan milik Rezky Herbiyono. Yakni PT Herbiyono Energi Industri, dengan harga total sebesar Rp45 miliar.

Maka dari itu Ikhsan berharap, fakta-fakta persidangan dapat dicermati dengan baik dan menghentikan semua rumor yang berkembang di tengah masyarakat. "Kita pegang fakta persidangan saja," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)