Jaksa Cecar Saksi soal Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top di Surabaya
Jum'at, 20 November 2020 - 13:45 WIB
loading...
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi dari Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Onggang JN, ihwal isu adanya pengacara 'top' di Surabaya. Pengacara itu disebut-sebut adalah Rahmat Santoso, adik Ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi .
Onggang JN dicecar jaksa ihwal pengacara top di Surabaya itu saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Awalnya, Jaksa menggali keterangan Onggang JN soal sosok yang akan mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sosok yang dipilih oleh Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus PK perusahaannya melawan PT KBN adalah Rahmat Santoso. (Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu )
Dalam kesaksiannya, Onggang menceritakan bahwa Hiendra sempat memperkenalkan sosok Rahmat Santoso kepada dia dan rekannya FX Wisnu Pancara sebagai pengacara yang akan mengurus PK PT MIT vs PT KBN. Hiendra Soenjoto sendiri merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Jaksa kemudian menggali keterangan Onggang soal ada tidaknya pernyataan Hiendra yang mengatakan bahwa Rahmat adalah pengacara top di Surabaya.
Onggang JN dicecar jaksa ihwal pengacara top di Surabaya itu saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Awalnya, Jaksa menggali keterangan Onggang JN soal sosok yang akan mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sosok yang dipilih oleh Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus PK perusahaannya melawan PT KBN adalah Rahmat Santoso. (Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu )
Dalam kesaksiannya, Onggang menceritakan bahwa Hiendra sempat memperkenalkan sosok Rahmat Santoso kepada dia dan rekannya FX Wisnu Pancara sebagai pengacara yang akan mengurus PK PT MIT vs PT KBN. Hiendra Soenjoto sendiri merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Jaksa kemudian menggali keterangan Onggang soal ada tidaknya pernyataan Hiendra yang mengatakan bahwa Rahmat adalah pengacara top di Surabaya.
Lihat Juga :