Bawaslu Diminta Hati-Hati Soal Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia meminta Bawaslu berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap Calon Bupati (Cabup) Kutai Kartanegara , Edi Damansyah lantaran diduga telah melanggar aturan.
"Saya harap Bawaslu mengambil keputusan dengan hati-hati, jangan sampai ini menjadi persoalan ke depan," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: 3,5 Juta Surat Suara Pilkada Segera Mendarat di Sulsel)
Apalagi, kata dia, kasus yang dituduhkan kepada Edi Damansyah ini kasus lama sehingga perlu kehatian-hatian oleh Bawaslu. "KPU juga harus hati-hati mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu ini, jangan sampai ada diskresi," ucapnya.
Untuk itu, Politikus Golkar ini meminta Bawaslu untuk kembali mempertimbangkan rekomendasi ini, jangan sampai pemilihan Cabup Kutai Kartanegara ini tidak berjalan.
Untuk diketahui, keterangan diperoleh surat Bawaslu itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah. (Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Hadir, Komisi II Tunda Rapat Soal DPT Pilkada)
Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
"Saya harap Bawaslu mengambil keputusan dengan hati-hati, jangan sampai ini menjadi persoalan ke depan," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: 3,5 Juta Surat Suara Pilkada Segera Mendarat di Sulsel)
Apalagi, kata dia, kasus yang dituduhkan kepada Edi Damansyah ini kasus lama sehingga perlu kehatian-hatian oleh Bawaslu. "KPU juga harus hati-hati mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu ini, jangan sampai ada diskresi," ucapnya.
Untuk itu, Politikus Golkar ini meminta Bawaslu untuk kembali mempertimbangkan rekomendasi ini, jangan sampai pemilihan Cabup Kutai Kartanegara ini tidak berjalan.
Untuk diketahui, keterangan diperoleh surat Bawaslu itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah. (Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Hadir, Komisi II Tunda Rapat Soal DPT Pilkada)
Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
(kri)