Pemerintah Tolak Permohonan PSBB Bolaang Mongondow dan Fakfak

Kamis, 16 April 2020 - 11:34 WIB
loading...
Pemerintah Tolak Permohonan...
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum bisa mengabulkan permohonan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, kedua wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB. Hal ini dilakukan setelah kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, sehingga pemerintah melalui Menkes belum bisa menetapkan PSBB di dua wilayah tersebut.

"Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana," kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDO, Kamis (16/4/2020).

Diketahui, permohonan PSBB oleh Bupati Bolaang Mongondow dilayangkan kepada Menkes pada 10 April. Kemudian pada 14 April Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.

Sementara, permohonan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes pada 9 April. Kemudian pada 14 April Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak yang menyatakan bahwa di Kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun demikian pemerintah daerah diminta tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan PHBS. Menkes pun berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memerhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Alasan Jokowi Pilih...
Alasan Jokowi Pilih PPKM Mikro Dibanding Lockdown atau PSBB: Tak Matikan Ekonomi Rakyat
Gerindra Minta Pemerintah...
Gerindra Minta Pemerintah Berlakukan Semi Lockdown di Hari Libur
Tangani Covid-19, Legislator...
Tangani Covid-19, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Terapkan PSBB
Didesak Berlakukan PSBB...
Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Pimpinan...
Covid-19 Melonjak, Pimpinan Komisi IX DPR Minta Anies Tarik 'Rem Darurat'
Berbeda dengan PSBB,...
Berbeda dengan PSBB, PPKM Darurat Tak Begitu Berimbas pada Kualitas Udara
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Daripada PPKM Darurat,...
Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta
Rekomendasi
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved