Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat

Senin, 11 Mei 2020 - 07:49 WIB
loading...
A A A
“Untuk pelayanan ke terminal lainnya tidak dibuka layanan antarkota antarprovinsi (AKAP). Oleh sebab itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus atau sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang,” sebutnya. Adapun pengawasan keluar-masuk ke area terminal juga diperketat.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang. Di antara kriteria tersebut diberikan pada perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga diberikan kepada perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia; repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, secara umum surat edaran dari masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan tersebut mengacu pada protokol kesehatan. “Misalnya satu angkutan itu dibatasi hanya setengahnya," katanya. (Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
PPKM dan PSBB Akan Dicabut,...
PPKM dan PSBB Akan Dicabut, Jokowi Segera Siapkan Keppres
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved