Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat

Senin, 11 Mei 2020 - 07:49 WIB
loading...
A A A
“Untuk pelayanan ke terminal lainnya tidak dibuka layanan antarkota antarprovinsi (AKAP). Oleh sebab itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus atau sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang,” sebutnya. Adapun pengawasan keluar-masuk ke area terminal juga diperketat.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang. Di antara kriteria tersebut diberikan pada perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga diberikan kepada perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia; repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, secara umum surat edaran dari masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan tersebut mengacu pada protokol kesehatan. “Misalnya satu angkutan itu dibatasi hanya setengahnya," katanya. (Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
PPKM dan PSBB Akan Dicabut,...
PPKM dan PSBB Akan Dicabut, Jokowi Segera Siapkan Keppres
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Berita Terkini
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved