Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat

Senin, 11 Mei 2020 - 07:49 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Transportasi...
Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik 2020, kini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengeluarkan surat edaran yang sama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan di sektor darat sejak dikeluarkan SE tersebut dipantau terus-menerus. Dia pun menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

“Hal utama yang ingin saya sampaikan adalah mudik tetap dilarang meski kami sudah mengeluarkan surat edaran juga dipastikan hanya beberapa kendaraan yang beroperasi. Sedangkan satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50% penumpang,” ungkapnya di Jakarta kemarin.

Selain membatasi kapasitas angkutan menjadi setengahnya, awak kendaraan angkutan darat diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bebas Covid-19. Saat ini, kata dia, di sektor angkutan darat terdapat 38 perusahaan otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bus-bus tersebut hanya menjalankan satu trip per hari.

Dalam surat edaran penyelenggaraan transportasi darat selama masa mudik tersebut di antaranya menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum untuk menjual tiket dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang-pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. SE tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan masker saat bepergian.

Surat edaran yang berlaku sejak 8 Mei 2020 ini menegaskan mudik tahun ini tetap dilarang. Namun, bagi masyarakat yang bepergian untuk tujuan khusus diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini di Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

“Untuk pelayanan ke terminal lainnya tidak dibuka layanan antarkota antarprovinsi (AKAP). Oleh sebab itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus atau sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang,” sebutnya. Adapun pengawasan keluar-masuk ke area terminal juga diperketat.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang. Di antara kriteria tersebut diberikan pada perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga diberikan kepada perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia; repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, secara umum surat edaran dari masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan tersebut mengacu pada protokol kesehatan. “Misalnya satu angkutan itu dibatasi hanya setengahnya," katanya. (Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
PPKM dan PSBB Akan Dicabut,...
PPKM dan PSBB Akan Dicabut, Jokowi Segera Siapkan Keppres
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Berita Terkini
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved