Struktur Gemuk KPK, Pimpinan DPR Tugaskan Komisi III Minta Penjelasan
Kamis, 19 November 2020 - 14:36 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada Komisi III DPR untuk meminta penjelasan dan mendalami perubahan organisasi KPK. FOTO/DOK.dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan perubahan struktur pada organisasinya dengan menambahkan sejumlah posisi. Pada struktur baru organisasi KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November lalu, struktur organisasi KPK itu menjadi lebih gemuk dibanding sebelumnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Peraturan KPK itu merupakan ranah internal KPK dan dia mengajak semua untuk menghormati.
"Apa yang beredar di media kemarin mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah ranah internal daripada KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: T ak Persoalkan Struktur KPK Lebih Gemuk, Anggota DPR: Daripada Ramping tapi Letoi... )
Namun demikian, sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, pihaknya meminta kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja dari KPK untuk meminta penjelasan dan mendalami peraturan tersebut kepada KPK. "Namun, kami minta kepada Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK," ujar Dasco.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (18/11/2020) kemarin, mengatakan, perubahan struktur KPK telah sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di KPK. Ada 19 posisi dan jabatan baru, di antaranya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Peraturan KPK itu merupakan ranah internal KPK dan dia mengajak semua untuk menghormati.
"Apa yang beredar di media kemarin mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah ranah internal daripada KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: T ak Persoalkan Struktur KPK Lebih Gemuk, Anggota DPR: Daripada Ramping tapi Letoi... )
Namun demikian, sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, pihaknya meminta kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja dari KPK untuk meminta penjelasan dan mendalami peraturan tersebut kepada KPK. "Namun, kami minta kepada Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK," ujar Dasco.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (18/11/2020) kemarin, mengatakan, perubahan struktur KPK telah sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di KPK. Ada 19 posisi dan jabatan baru, di antaranya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Lihat Juga :