Struktur Gemuk KPK, Pimpinan DPR Tugaskan Komisi III Minta Penjelasan

Kamis, 19 November 2020 - 14:36 WIB
loading...
Struktur Gemuk KPK, Pimpinan DPR Tugaskan Komisi III Minta Penjelasan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada Komisi III DPR untuk meminta penjelasan dan mendalami perubahan organisasi KPK. FOTO/DOK.dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan perubahan struktur pada organisasinya dengan menambahkan sejumlah posisi. Pada struktur baru organisasi KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November lalu, struktur organisasi KPK itu menjadi lebih gemuk dibanding sebelumnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Peraturan KPK itu merupakan ranah internal KPK dan dia mengajak semua untuk menghormati.

"Apa yang beredar di media kemarin mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah ranah internal daripada KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ( ak Persoalkan Struktur KPK Lebih Gemuk, Anggota DPR: Daripada Ramping tapi Letoi... )

Namun demikian, sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, pihaknya meminta kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja dari KPK untuk meminta penjelasan dan mendalami peraturan tersebut kepada KPK. "Namun, kami minta kepada Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK," ujar Dasco.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (18/11/2020) kemarin, mengatakan, perubahan struktur KPK telah sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di KPK. Ada 19 posisi dan jabatan baru, di antaranya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat. ( )

Dalam struktur baru itu, terdapat tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC). Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)