Kemendes Diminta Wujudkan Desa Ramah Lingkungan

Kamis, 19 November 2020 - 08:41 WIB
loading...
Kemendes Diminta Wujudkan Desa Ramah Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) diminta untuk segera mewujudkan desa ramah lingkungan yang bebas dari emisi gas karbon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) diminta untuk segera mewujudkan penyusunan Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report (SR) Desa. Sebab penyusunan SR di setiap desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting dan diyakini bisa mendorong Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia secara terukur, akurat, kredibel dan objektif.

Pimpinan Founder Bumi Global Karbon (BGK), Ahmad Deni Daruri menerangkan, SR Desa dan BUMdes harus disusun berdasarkan standar pelaporan keberlanjutan yang telah digunakan oleh hampir 80% dunia internasional, yaitu Global Reporting Initiative (GRI) Standard dan akan dihubungkan serta memenuhi 17 tujuan dari SDGs. "SR Desa ini juga merupakan bentuk perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," kata Deni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Kemendes PDTT Diberi Tugas Kembangkan Kawasan Wisata Super Mandalika)

Dia menjelaskan, SR yang disusun harus mengulas emisi gas rumah kaca, penggunaan energi, konsumsi air hingga kebijakan anti korupsi. Selain itu, harus juga mengulas nilai ekonomi langsung yang didistribusikan, investasi infrastruktur, pendekatan terhadap pajak , perekrutan karyawan, pelatihan karyawan, dan masyarakat lokal. "BGK mengharapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) untuk segera mewujudkan penyusunan SR Desa ini," ujar Deni. (Baca juga: Mendes PDTT: Sisa Dana Desa yang Digunakan untuk PKTD Serap 8 Juta Pekerja)

Dengan dimulainya penyusunan SR Desa untuk 74.953 Desa dan BUMDes di 2020, lanjut Deni, diharapkan baseline emisi gas rumah kaca Desa dapat terukur, dan Indonesia dapat mencapai karbon netral pada 2030. "Jika ini bisa direalisasikan, Indonesia akan lebih cepat dibandingkan Jepang dan Korea, yang menargetkan karbon netral di 2050," ujarnya. (Baca juga: Kemendes Gulirkan Dana Rp12 Triliun untuk LKD)

Hal ini, sekaligus mendukung pencapaian pengurangan 29% emisi gas rumah kaca dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan luar negeri sampai dengan 2030. Tidak hanya itu, langkah ini juga sesuai dengan komitmen Indonesia pada Nationally Determined Contribution dan Perjanjian Paris.

Deni menegaskan, SR Desa dapat mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih, desa ramah lingkungan dan tahan akan perubahan iklim secara terukur, objektif, kredibel serta akurat. "Ini juga selaras dengan tujuan SDGs. Namun, pelaksanaan harus dapat komitmen kuat dari pemerintah," tegas Deni.

Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan, agar SDGs Nasional bisa terwujud, harus diturunkan menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa 2020-2024. Namun, dia tetap memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa untuk menentukan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi faktual di desa.

“SDGs Global dan SDGs nasional tidak mengatur tentang kearifan lokal dan adat istiadat di desa. Makanya, diturunkan dalam SDGs Desa. Kami tambah satu poin tentang kearifan lokal, agar pemerintah desa membangun desanya sesuai dengan kearifan lokal yang ada,” tegas Abdul Halim.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)