Bawaslu Temukan 105 Kampanye Paslon di Medsos Melanggar Aturan Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 105 kampanye aktif di media sosial. Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 iklan kampanye baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang.
Dari 105 kampanye aktif itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyebutkan ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, kemudian sebanyak 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020. (Baca juga: Melanggar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta 182 Konten Internet di-Take Down)
"Iklan itu baru dapat dilakukan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang, tetapi berdasarkan pengamatan Bawaslu sampai saat ini telah ada iklan kampanye aktif yang dapat kita telusuri melalui library Facebook," kata Fritz dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat Saat Kampanye Pilkada)
Fritz menegaskan kampanye belum bisa dilakukan pada saat ini. Sehingga, bagi para peserta yang sudah memulai iklan kampanye aktif tersebut bertentangan dengan PKPU 13/2020 tentang jadwal melaksanakan kampanye. "Kampanye di luar jadwal merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal untuk melaksanakan kampanye," ujar dia. Foto: Humas Bawaslu
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Dari 105 kampanye aktif itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyebutkan ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, kemudian sebanyak 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020. (Baca juga: Melanggar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta 182 Konten Internet di-Take Down)
"Iklan itu baru dapat dilakukan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang, tetapi berdasarkan pengamatan Bawaslu sampai saat ini telah ada iklan kampanye aktif yang dapat kita telusuri melalui library Facebook," kata Fritz dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat Saat Kampanye Pilkada)
Fritz menegaskan kampanye belum bisa dilakukan pada saat ini. Sehingga, bagi para peserta yang sudah memulai iklan kampanye aktif tersebut bertentangan dengan PKPU 13/2020 tentang jadwal melaksanakan kampanye. "Kampanye di luar jadwal merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal untuk melaksanakan kampanye," ujar dia. Foto: Humas Bawaslu
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(cip)