Melanggar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta 182 Konten Internet di-Take Down
Rabu, 18 November 2020 - 15:38 WIB
loading...
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya juga menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang 38 isu hoaks. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengawasan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 tidak hanya dilakukan dalam kampanye-kampanye tatap muka tetapi juga di jagat maya. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 380 konten internet.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya juga menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang 38 isu hoaks. Bawaslu telah menganalisa 217 uniform resource locator (URL) dari data yang diberikan Kominfo. (Baca juga: Data Bawaslu: Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat)
Hasilnya, 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Kemudian, 2 url diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di situs bawaslu.go.id. Satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada,” ujarnya dalam konferensi daring, Rabu (18/11/2020).
Fritz memaparkan ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial (medsos). Dia juga mengingatkan mengenai iklan pasangan calon (paslon) kepada daerah hanya boleh dilakukan pada 14 hari menjelang hari pemungutan suara.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya juga menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang 38 isu hoaks. Bawaslu telah menganalisa 217 uniform resource locator (URL) dari data yang diberikan Kominfo. (Baca juga: Data Bawaslu: Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat)
Hasilnya, 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Kemudian, 2 url diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di situs bawaslu.go.id. Satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada,” ujarnya dalam konferensi daring, Rabu (18/11/2020).
Fritz memaparkan ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial (medsos). Dia juga mengingatkan mengenai iklan pasangan calon (paslon) kepada daerah hanya boleh dilakukan pada 14 hari menjelang hari pemungutan suara.
Lihat Juga :