Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi bertambahnya pelanggaran netralittas jelang pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember mendatang. “Untuk mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Khususnya mendekati perhelatan Pilkada Serentak 2020,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2020). (Baca juga: Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian)
Dia menyebut kan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. “Ini agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan. Baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial,” ungkapnya. (Baca juga: Tak Netral, 362 ASN Dijatuhi Sanksi dan 72 ASN Datanya Diblokir BKN)
Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like )
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon)
3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi bertambahnya pelanggaran netralittas jelang pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember mendatang. “Untuk mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Khususnya mendekati perhelatan Pilkada Serentak 2020,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2020). (Baca juga: Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian)
Dia menyebut kan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. “Ini agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan. Baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial,” ungkapnya. (Baca juga: Tak Netral, 362 ASN Dijatuhi Sanksi dan 72 ASN Datanya Diblokir BKN)
Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like )
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon)
3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon