Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian

Rabu, 18 November 2020 - 19:59 WIB
loading...
Sanksi ASN Tak Netral:...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2020 . Plt Karo Humas BKN paryono mengatakan ASN yang tidak netral dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).

Paryono menguraikan bentuk sanksi-sanksi hukuman sedang dan berat. Dimana untuk sanksi hukuman sedang berupa penundaan gaji hingga penurunan pangkat. (Baca juga: Data Diblokir, ASN Pelanggar Netralitas Bisa Tak Naik Pangkat )

"Penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang memiliki urutan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketiga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya.

Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya. (Baca juga: Jelang Pilkada, ASN Banyak Melanggar Netralitas di Medsos )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
Wakil PM Italia Sebut...
Wakil PM Italia Sebut Rusia Bukan Ancaman Utama bagi Eropa, tapi Siapa?
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved