Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian

Rabu, 18 November 2020 - 19:59 WIB
loading...
Sanksi ASN Tak Netral:...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2020 . Plt Karo Humas BKN paryono mengatakan ASN yang tidak netral dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).

Paryono menguraikan bentuk sanksi-sanksi hukuman sedang dan berat. Dimana untuk sanksi hukuman sedang berupa penundaan gaji hingga penurunan pangkat. (Baca juga: Data Diblokir, ASN Pelanggar Netralitas Bisa Tak Naik Pangkat )

"Penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang memiliki urutan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketiga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya.

Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya. (Baca juga: Jelang Pilkada, ASN Banyak Melanggar Netralitas di Medsos )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved