Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian

Rabu, 18 November 2020 - 19:59 WIB
loading...
Sanksi ASN Tak Netral:...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2020 . Plt Karo Humas BKN paryono mengatakan ASN yang tidak netral dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).

Paryono menguraikan bentuk sanksi-sanksi hukuman sedang dan berat. Dimana untuk sanksi hukuman sedang berupa penundaan gaji hingga penurunan pangkat. ( )

"Penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang memiliki urutan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketiga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya.

Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya. ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari dalam Sepekan
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Italia Buka Ruang Seks di Penjara untuk Napi
Dalton Smith Perpanjang...
Dalton Smith Perpanjang Rekor Menang 18-0, Calon Penakluk Juara WBC Alberto Puello
Gubernur Bengkulu Helmi...
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Siap Terima Warga Gaza: Rumah Dinas Siap Menampung
Berita Terkini
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
32 menit yang lalu
Cak Imin Gelar Halalbihalal...
Cak Imin Gelar Halalbihalal di Widya Chandra, Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ma'ruf Amin Hadir
1 jam yang lalu
PCINU Yordania Dukung...
PCINU Yordania Dukung Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
1 jam yang lalu
Susunan Struktur DPP...
Susunan Struktur DPP PAN Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
TNI AD Tegaskan Tak...
TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus
2 jam yang lalu
Jelang Puncak Harlah...
Jelang Puncak Harlah ke-91, GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan
3 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved