Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Tewasnya ABK Indonesia di Kapal China

Senin, 11 Mei 2020 - 00:03 WIB
loading...
A A A
8. ABK Indonesia diberi makanan berupa sayur-sayur dan daging ayam yang sudah berada di freezer sejak 13 bulan, sedangkan ABK Tiongkok selalu memakan dari bahan yang masih segar yang disuplai dari kapal lain dalam satu group.

9. Koki Tiongkok membuat 2 pembagian masakan, yaitu makanan khusus ABK Tiongkok yang seluruhnya lebih segar dan menggunakan air minum botol, dan makanan khusus ABK Indonesia dengan makanan lama yang tidak segar dan berbau.

10. Kontrak kerja (Perjanjian Kerja Laut) memuat unsur yang membuat ABK berada dalam kondisi rentan, antara lain jam kerja tidak terbatas semuanya ditentukan kapten, hanya boleh makan-makanan yang disiapkan tidak boleh komplain walau yang ada tidak layak atau bertentangan dengan agama, tidak boleh membantah perintah apapun dari kapten, tidak boleh melarikan diri dari kapal, dan lainnya.

11. Kontrak kerja memuat informasi yang tidak benar, seperti misalnya dalam kontrak disebut kapal berbendera Korea Selatan, nyatanya kapal berbendera Tiongkok.

Umumnya ABK yang direkrut adalah memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang lemah. Karena putus asa mencari pekerjaan layak di dalam negeri, para korban didatangi oleh calo penempatan tenaga kerja (biasa disebut sponsor), dan menjanjikan ada pekerjaan yang layak dengan iming-iming gaji besar.

Jika setuju, maka para korban akan dibawa ke agen penyalur ABK, tugas sponsor berhenti sampai di sini dan kemudian mendapatkan uang dari agen penyalur. Setelah itu, agen penyalur akan bekerjasama dengan pemilik kapal untuk penempatan ABK.

Pada kasus ini, Pihak agensi diduga tutup mata dan melepaskan tanggung jawab tentang situasi dan nasib Para ABK setelah berada di Kapal Long Xing 629.

Agensi tidak melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan hidup yang layak Para ABK tersebut, sehingga ABK harus hidup ditempat yang tidak layak dengan makanan dan minuman yang tidak manusiawi.
Lebih parahnya lagi, Agensi yang seharusnya mengirimkan uang kepada keluarga ABK, juga tidak dilaksanakan. Padahal secara hukum agensi bertanggungjawab terhadap ABK dalam masa pra kerja, saat kerja dan pasca kerja (pemulangan).

Ini jelas bentuk perbudakan modern, dimana pihak Penyalur (agensi) tutup mata akan hal ini dan hanya mengejar keuntungan semata.

Kapal Long Xing 629 tergabung dengan grup lainnya seperti Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8 di bawah bendera Dalian Ocean Fishing Co., Ltd.
Seharusnya grup ini menangkap tuna karena menggunakan alat tangkap long line. Namun faktanya, mereka juga memiliki alat tangkap untuk menangkap hiu dan spesies dilindungi lainnya.

Hasil tangkapan berupa 20 ekor hiu per hari biasanya akan ditransfer ke kapal lain di tengah laut. Pada periode tangkapan terakhir, mereka memiliki 16 box yang masing-masing berisi 45 kilogram sirip hiu.

Sejak pemberitaan mengenai dugaan perbudakan ABK Indonesia di kapal Long Xing 629 menjadi trending di berbagai pemberitaan internasional, Pemerintah Indonesia telah bergerak cepat untuk melakukan pendampingan, pemulangan dan membentuk tim untuk investigasi mendalam terhadap kasus ini.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Perairan Jeju, 2 ABK WNI Masih Hilang
KJRI Cape Town Bantu...
KJRI Cape Town Bantu ABK WNI dan Sosialisasikan Pemilu 2024
Jenazah ABK Satrian...
Jenazah ABK Satrian yang Meninggal di Kapal Vanuatu Dipulangkan ke Buton
Badan Buruh Pemuda Pancasila...
Badan Buruh Pemuda Pancasila Apresiasi Pemerintah Pulangkan 172 ABK
27 ABK Terjebak Kebakaran...
27 ABK Terjebak Kebakaran Hebat di Perairan Natuna Berhasil Diselamatkan TNI AL
Viral Kapal Tanker Pertamina...
Viral Kapal Tanker Pertamina Didominasi Pekerja India, Begini Penjelasan PIS
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Geumseongsusan 135 Tenggelam di Korsel, 9 WNI Selamat, 2 WNI Hilang
Cerita Istri Agung sebelum...
Cerita Istri Agung sebelum Kapal Terbalik di Perairan Jepang, Ombak Besar dan Tetap Puasa
Rekomendasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved