Instruksi Prokes, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
Rabu, 18 November 2020 - 20:22 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (virus Corona). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)
Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan (prokes).
(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)
Terdapat enam instruksi yang harus dilakukan kepala daerah. Di antaranya:
1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran covid di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)
Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan (prokes).
(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)
Terdapat enam instruksi yang harus dilakukan kepala daerah. Di antaranya:
1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran covid di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Lihat Juga :