Instruksi Prokes, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Rabu, 18 November 2020 - 20:22 WIB
loading...
A A A
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i dan huruf j
f. Melakukan perbuatan tercela;
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

"Berdasarkan instruksi diktum KEEMPAt, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," demikian bunyi instruksi kelima.

Sementara instruksi keenam berisi instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Berita Terkini
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved