Putusan MK Jadi Penentu Masa Depan KPK
Rabu, 18 November 2020 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Trimedya menilai selama ini MK melalui para hakim konstitusi telah memberikan keleluasaan dan porsi yang sama bagi para pihak saat proses persidangan uji UU baru KPK berlangsung di MK.
"MK itu institusi negara yang paling tidak bisa diintervensi. MK selalu menjunjung tinggi prinsip equality before the law, itu benar-benar MK terapkan. Semua kesempatan diberikan kepada pihak pemohon, termohon, bahkan pihak terkait," katanya. (Baca juga: Sindir Habib Rizieq, Menag: Ceramah Maulid Nabi Harusnya Ajarkan Hal Baik)
Di sisi lain, Trimedya mengungkapkan, bagi DPR sebenarnya proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan UU baru KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara subtansial dan formil pun, kata dia, tidak ada yang bermasalah.
"DPR itu ada prosedurnya. Tidak mungkin ada prosedur yang dilompati, mulai dari kesepakatan pemerintah dan DPR sampai dengan diputuskan di rapat paripurna 17 September 2019," kata Trimedya.
"MK itu institusi negara yang paling tidak bisa diintervensi. MK selalu menjunjung tinggi prinsip equality before the law, itu benar-benar MK terapkan. Semua kesempatan diberikan kepada pihak pemohon, termohon, bahkan pihak terkait," katanya. (Baca juga: Sindir Habib Rizieq, Menag: Ceramah Maulid Nabi Harusnya Ajarkan Hal Baik)
Di sisi lain, Trimedya mengungkapkan, bagi DPR sebenarnya proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan UU baru KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara subtansial dan formil pun, kata dia, tidak ada yang bermasalah.
"DPR itu ada prosedurnya. Tidak mungkin ada prosedur yang dilompati, mulai dari kesepakatan pemerintah dan DPR sampai dengan diputuskan di rapat paripurna 17 September 2019," kata Trimedya.
(dam)
Lihat Juga :