Kampanye Daring Tak Dilirik Calon Kepala Daerah, Ini Sebabnya
Rabu, 18 November 2020 - 19:03 WIB
loading...
Kampanye daring danggap tidak efektif menggaet dukungan calon pemilih sehingga kandidat memilih tetap menggelar pertemuan tatap muka.
A
A
A
JAKARTA- Pasangan calon kepala daerah cenderung mengabaikan imbauan pemerintah untuk menggelar kampanye daring atau virtual. Selama masa kampanye pilkada berlangsung, kampanye daring nyaris tak dilirik oleh kandidat. Mereka lebih memilih tetap melakukan pertemuan tatap muka atau rapat terbatas dengan calon pemilih, meski berisiko menjadi arena penularan Covid-19.
Berdasarkan evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kampanye daring hanya dilakukan 49 kali pada 10 hari kelima masa kampanye pilkada (5-14 November). Bandingkan dengan kampanye tatap muka pada periode sama yang jumlahnya mencapai 17.738 kegiatan. Maraknya kampanye tatap muka ini pula yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan di pilkada terus meningkat. Hingga hari ke 50 kampanye pada 14 November, terjadi pelanggaran protokol kesehatan hingga 1.448 kasus. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mendorong pasangan calon berkampanye daring demi meminimalkan potensi penyebaran virus korona. (Baca Juga: Data Bawaslu: Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat)
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye daring bisa dilakukan melalui laman resmi pasangan calon, atau membuat konten di akun resmi pasangan calon di media sosial.
Rendahnya animo pasangan calon berkampanye daring sudah terlihat sejak awal masa kampanye. Pada 10 hari pertama kampanye (26 September-5 Oktober), kampanye daring hanya digelar 69 kali, lalu pada 10 hari kedua (6-15 Oktober) kampanye daring hanya 98 kegiatan. Lalu, pada 10 hari ketiga (16-25 Oktober), kampanye daring sebanyak 80 kegiatan. Kemudian, pada 10 hari keempat (26 Oktober-4 November), jumlah kampanye daring hanya 56 kegiatan. Padahal, Pilkada Serentak 2020 diikuti lebih dari 800 calon atau lebih 400 pasangan. (Baca Juga: Bawaslu Tindak Tegas 398 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Covid-19)
Pengamat politik dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai KOPI) Hendri Satrio mengatakan, ada sejumlah penyebab sehingga kampanye daring tak diminati calon kepala daerah. Pertama, faktor kesiapan teknologi. Tidak semua pemilik suara di daerah punya gawai atau jaringan internet yang baik untuk mengikuti kampanye daring yang dilakukan calon. Apalagi, banyak daerah yang saat ini belum terjangkau jaringan internet. Kedua, potensi gangguan pada kampanye daring cukup besar. Jika lewat daring bisa saja ada gangguan jaringan sehingga pesan kampanye tidak seefektif ketika kampanye dilakukan secara tatap muka. Ketiga, soal efektivitas umpan balik atau feedback. Sulit terjadi komunikasi dua arah antara kandidat dengan calon pemilih jika kampanye lewat daring. Akibatnya, dua pihak sulit untuk bertukar pesan.
Berdasarkan evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kampanye daring hanya dilakukan 49 kali pada 10 hari kelima masa kampanye pilkada (5-14 November). Bandingkan dengan kampanye tatap muka pada periode sama yang jumlahnya mencapai 17.738 kegiatan. Maraknya kampanye tatap muka ini pula yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan di pilkada terus meningkat. Hingga hari ke 50 kampanye pada 14 November, terjadi pelanggaran protokol kesehatan hingga 1.448 kasus. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mendorong pasangan calon berkampanye daring demi meminimalkan potensi penyebaran virus korona. (Baca Juga: Data Bawaslu: Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat)
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye daring bisa dilakukan melalui laman resmi pasangan calon, atau membuat konten di akun resmi pasangan calon di media sosial.
Rendahnya animo pasangan calon berkampanye daring sudah terlihat sejak awal masa kampanye. Pada 10 hari pertama kampanye (26 September-5 Oktober), kampanye daring hanya digelar 69 kali, lalu pada 10 hari kedua (6-15 Oktober) kampanye daring hanya 98 kegiatan. Lalu, pada 10 hari ketiga (16-25 Oktober), kampanye daring sebanyak 80 kegiatan. Kemudian, pada 10 hari keempat (26 Oktober-4 November), jumlah kampanye daring hanya 56 kegiatan. Padahal, Pilkada Serentak 2020 diikuti lebih dari 800 calon atau lebih 400 pasangan. (Baca Juga: Bawaslu Tindak Tegas 398 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Covid-19)
Pengamat politik dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai KOPI) Hendri Satrio mengatakan, ada sejumlah penyebab sehingga kampanye daring tak diminati calon kepala daerah. Pertama, faktor kesiapan teknologi. Tidak semua pemilik suara di daerah punya gawai atau jaringan internet yang baik untuk mengikuti kampanye daring yang dilakukan calon. Apalagi, banyak daerah yang saat ini belum terjangkau jaringan internet. Kedua, potensi gangguan pada kampanye daring cukup besar. Jika lewat daring bisa saja ada gangguan jaringan sehingga pesan kampanye tidak seefektif ketika kampanye dilakukan secara tatap muka. Ketiga, soal efektivitas umpan balik atau feedback. Sulit terjadi komunikasi dua arah antara kandidat dengan calon pemilih jika kampanye lewat daring. Akibatnya, dua pihak sulit untuk bertukar pesan.
Lihat Juga :