Bawaslu Klaim Tak Pilah Pilih Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 03 April 2024 - 19:58 WIB
loading...
Bawaslu Klaim Tak Pilah Pilih Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan sejumlah unsur yang termasuk dalam pelanggaran kampanye pemilu. Kata Bagja, sesuai ketentuan yang ada, unsur itu harus terpenuhi terlebih dahulu agar dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.

“Jadi kemudian harus ada temuan, jika tidak bisa memenuhi unsur kampanye maka tidak bisa kami tindaklanjuti. Pertama (unsur kampanye), adanya tim kampanye, peserta pemilu atau juga tim pelaksana yang ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri,” kata Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024).

Bagja juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang Pemilu, unsur itu haruslah terpenuhi secara kumulatif. Oleh karenanya pelanggaran berkaitan dengan kampanye sulit untuk ditindaklanjuti secara pidana.



“Semenjak UU ini lahir PKPU menyatakan bahwa harus terpenuhi kumulatif dari tiga unsur tersebut. Sehingga kemudian jika ada hl-hal yang berkaitan dengan kampanye itu agak sulit kemudian untuk ditindaklanjuti ke dalam tindak pidana pemilu,” tuturnya.

Belum lagi, kata dia, ada perbedaan pandangan dalam aparatur penegak hukum terkait tindak pidana pelanggaran kampanye yang bisa ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana. Dia pun menjelaskan bahwa kepolisian dan jaksa menitikberatkan pada materil yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Misalnya dalam beberapa pasal materilnya terbukti baru bisa kemudian ditindak pidana, harus ada kejadiannya yang jelas ada faktanya menguntungkan itu baru bisa ditindak pidana atau delik formil dalam materil,” ungkap dia.

Namun demikian, ia menyebut Bawaslu juga tak sedikit mendorong pelanggaran kampanye ke ranah pidana pada pemilu kali ini. Ia mengklaim Bawaslu tak pilih-pilih untuk menegakan aturan.

“Tapi dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan Bawaslu. Jadi tidak benar kalau Bawaslu itu pilih-pilih,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)