Bawaslu Klaim Tak Pilah Pilih Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 03 April 2024 - 19:58 WIB
loading...
Bawaslu Klaim Tak Pilah...
Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan sejumlah unsur yang termasuk dalam pelanggaran kampanye pemilu. Kata Bagja, sesuai ketentuan yang ada, unsur itu harus terpenuhi terlebih dahulu agar dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.

“Jadi kemudian harus ada temuan, jika tidak bisa memenuhi unsur kampanye maka tidak bisa kami tindaklanjuti. Pertama (unsur kampanye), adanya tim kampanye, peserta pemilu atau juga tim pelaksana yang ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri,” kata Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024).

Bagja juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang Pemilu, unsur itu haruslah terpenuhi secara kumulatif. Oleh karenanya pelanggaran berkaitan dengan kampanye sulit untuk ditindaklanjuti secara pidana.

Baca juga: Ketua MK Tegur Anggota Bawaslu karena Bertele-Tele Sampaikan Pertanyaan

“Semenjak UU ini lahir PKPU menyatakan bahwa harus terpenuhi kumulatif dari tiga unsur tersebut. Sehingga kemudian jika ada hl-hal yang berkaitan dengan kampanye itu agak sulit kemudian untuk ditindaklanjuti ke dalam tindak pidana pemilu,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Rekomendasi
10 Merek Baru GIIAS...
10 Merek Baru GIIAS 2026: Leapmotor sampai Truk Farizon, Siapa Saja?
Laga Terakhir di Stadion...
Laga Terakhir di Stadion Dallas: Prancis vs Spanyol Main di Lapangan Premium
Antusiasme Tinggi! 6.500...
Antusiasme Tinggi! 6.500 Siswa Ramaikan Audisi Liga Bintang Juara, Babak Utama Segera Dimulai!
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved