Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU

Selasa, 17 November 2020 - 22:00 WIB
loading...
Rancangan Perpres TNI...
Peran TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan disebut berlebihan dan berpotensi mengubah wajah penanggulangan terorisme di dalam negeri jadi lebih buruk. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, dinilai memiliki banyak sisi negatif. Peran TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan disebut berlebihan dan berpotensi mengubah wajah penanggulangan terorisme di dalam negeri menjadi lebih buruk.

(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengatakan, rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bertentangan dengan UU TNI, karena penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.

"Jika militer ingin dilibatkan, maka keputusan politik negara harus menjadi syarat mutlak, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan hubungan check and balances antara pemerintah dan DPR," kata Farah dalam diskusi 'Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Perspektif Hukum, HAM dan Perempuan', Selasa (17/11/2020)

Selain itu, sambung Farah, pengaturan terkait sumber anggaran juga bertentangan dengan UU TNI, yaitu sumber anggaran seharusnya bersumber tunggal hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jika dibuka terlalu luas seperti yang diatur dalam rancangan Perpres ini, maka ada potensi terjadinya konflik kepentingan," tegas Farah.

(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)

Untuk itu, sambung Farah, DPR akan berkonsultasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan LSM untuk mendapatkan masukan terkait rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Agar jangan sampai nanti ketika disahkan justru menuai kontroversi," tutup Farah.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum mencerminkan adanya perspektif perempuan dalam menangkal terorisme.

"Padahal keterlibatan aktif dari perempuan telah terbukti berperan positif menjaga perdamaian," tutur Yentri.

Kata dia, UU yang diacu oleh perpres ini mempunyai pasal-pasal multi tafsir, sehingga draft perpres ini juga jadinya bermasalah, seperti halnya terkait pengerahan TN, tidak ada pembedaan yang jelas antara pegerahan yang sifatnya mendesak dan yang perlu konsultasi.

"Tidak ada kriteria yang memperhatikan kebijakan publik tersebut," tegasnya.

"Definisi objek vital juga terlalu luas, sehingga menimbulkan multi tafsir. Jika masyarakat menentang pembangungan infrastruktur yang tidak dikonsultasikan kepada masyarkat terdampak misalnya, maka melalui rancangan perpres ini ada peluang untuk kriminalisasi," sambung Yentri.

Selain itu, pensejajaran aktor-aktor yang terlibat dalam penanganan terorisme yang diatur dalam rancangan perpres ini, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, dan Polri, bisa mengakibatkan terjadinya tumpang tindih, dan kompetisi, bahkan kompetisi dalam konteks anggaran.

Dosen Fakultas Hukum UGM, Sriwiyanti Eddhiyono juga menilai, ruang partisipasi dalam pembahasan rancangan perpres ini sangat minim dan kurang. Kelompok perempuan sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

"Perdebatan yang membutuhkan pengaturan secara detail diarahkan pengaturan yang bersifat internal," kata Sriwiyanti.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved