KPK Resmi Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Selasa, 17 November 2020 - 17:20 WIB
loading...
KPK Resmi Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan KPK resmi menahan Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini kita tahan Wali Kota Dumai Zulkifli. Jadi sudah 2 kepala daerah yang ditahan dalam satu minggu sejak saya ngomong di Kepri tanggal 10 November 2020 yaitu Bupati Labuhan Batu Utara dan hari ini tanggal 17 November Wali Kota Dumai," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Rp8,58 Miliar)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Ini membuktikan bahwa penegakkan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan bahwa KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapapun orangnya. Jangan berpikir bahwa KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi," tegas Firli.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). (Baca juga: Diduga Korupsi Berjamaah, KPK Periksa Puluhan Anggota DPRD Polman Periode 2014-2019)

"Keenamnya tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor," ucap Firli.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)