KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Rp8,58 Miliar

Senin, 16 November 2020 - 20:59 WIB
loading...
KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Rp8,58 Miliar
KPK menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka penerima suap Rp8,5 miliar. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka penerima suap Rp8.582.500.000

Berdasarkan data laman resmi DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim terpilih dari daerah pemilihan (dapil 12) yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, KPK telah selesai melakukan penyelidikan untuk pengembangan atas perkara dugaan suap pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dengan empat orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan empat terpidana. Dari hasil penyelidikan ditemukan kemudian disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

Kemudian KPK menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim-red) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," tegas Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.( )

Dia melanjutkan, penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi sejak penyidikan dimulai pada Agustus lalu. Total ada 10 saksi yang telah diperiksa. Berikutnya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak terkait sebagai saksi.

"Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000," ungkap Karyoto.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)