Masih Banyak Kerumunan, Kapan Covid-19 Pergi dari Indonesia?
Selasa, 17 November 2020 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar mengatakan, hingga kini strategi memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara baik.
"Oleh karena itu, apa pun kegiatan di masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentu akan meningkatkan potensi penularan virus yang juga akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Ardiansyah kepada SINDOnews secara terpisah.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai kerumuman massa di sejumlah kegiatan Rizieq Shihab itu menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19.
Rahmad mengatakan, pemerintah pusat telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun kerumunan massa tetap terjadi.
Rahmad pun mengkritik apresiasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo atas sanksi denda Rp50 Juta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 14 November 2020 yang mengundang kerumunan massa.
"Lucunya Satgas mengapresiasi denda Rp50 Juta, wow dibandingkan dengan ancaman jiwa yang terpapar Covid-19 dengan denda Rp50 Juta? Wow. Ya denda saya khawatirkan banyak yang mampu dan sangat mudah rakyat mampu membayar sehingga ke depan banyak kerumunan massa yang dilakukan oleh ekponen masyarakat yang mengadakan kerumunan kegiatan dan memilih membayar denda," kata Rahmad.(Baca juga: Meski Kurang Umum, Nyeri Otot Bisa Indikasikan Covid-19 )
"Oleh karena itu, apa pun kegiatan di masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentu akan meningkatkan potensi penularan virus yang juga akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Ardiansyah kepada SINDOnews secara terpisah.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai kerumuman massa di sejumlah kegiatan Rizieq Shihab itu menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19.
Rahmad mengatakan, pemerintah pusat telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun kerumunan massa tetap terjadi.
Rahmad pun mengkritik apresiasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo atas sanksi denda Rp50 Juta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 14 November 2020 yang mengundang kerumunan massa.
"Lucunya Satgas mengapresiasi denda Rp50 Juta, wow dibandingkan dengan ancaman jiwa yang terpapar Covid-19 dengan denda Rp50 Juta? Wow. Ya denda saya khawatirkan banyak yang mampu dan sangat mudah rakyat mampu membayar sehingga ke depan banyak kerumunan massa yang dilakukan oleh ekponen masyarakat yang mengadakan kerumunan kegiatan dan memilih membayar denda," kata Rahmad.(Baca juga: Meski Kurang Umum, Nyeri Otot Bisa Indikasikan Covid-19 )
Lihat Juga :