Jangan Toleransi Pelanggar Prokes

Selasa, 17 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
A A A
Dua Kapolda Dicopot

Sanksi tegas aparat keamanan yang tidak mampu terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan juga diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua kapolda yang dicopot karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020. “Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Argo. (Baca juga: Tips Mudah Mengelola Hipertensi)

Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Nana dimutasi menjadi bagian dari Korps Ahli Kapolri. Posisi Fadil Imran akan digantikan oleh Irjen Pol Niko Afinta yang saat ini menjabat kepala Polda Kalimantan Selatan. Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Rudy sebagai kepala Polda Jabar, Rudy menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Siapa pun Akan Disikat

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memastikan akan memproses hukum semua anggota masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16/11/2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram tersebut proses hukum diberlakukan lantaran kepolisian bertugas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas Salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Pada poin kelima telegram tersebut Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun. “Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,” kata Argo. (Baca juga: Indonesia Harus tetap Optimistis Atasi Resesi Ekonomi)

Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus korona di Indonesia alias sampai kini masih terus bertambah. Dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, pemda, dan kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum.

“Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Argo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)