Jangan Toleransi Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan dan pihak penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak dan perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Sanksi tegas juga akan diberikan bagi aparat yang tidak mampu tegas terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan. (Baca: Nasihat yang Paling Baik adalah Kematian)
“Harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara aman, harmonis, tenteram, dan damai. Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik," ucapnya.
Mahfud juga menyinggung kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November malam. Pemerintah, kata dia, menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut. Tidak mengherankan jika dalam satu pekan terakhir kasus Covid-19 meningkat signifikan. Sejak Selasa 10 November hingga 13 November terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Denda Rp50 Juta
Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp50 juta kepada Habib Rizieq karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq.
Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan kepada FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November. (Baca juga: Banyak Klaster Baru, Siswa Masuk Sekolah Diusulkan Setelah Vaksinasi)
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan . Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
Pertama, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kedua Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. “Acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 bakal ditindak,” kata Arifin.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Sanksi tegas juga akan diberikan bagi aparat yang tidak mampu tegas terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan. (Baca: Nasihat yang Paling Baik adalah Kematian)
“Harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara aman, harmonis, tenteram, dan damai. Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik," ucapnya.
Mahfud juga menyinggung kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November malam. Pemerintah, kata dia, menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut. Tidak mengherankan jika dalam satu pekan terakhir kasus Covid-19 meningkat signifikan. Sejak Selasa 10 November hingga 13 November terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Denda Rp50 Juta
Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp50 juta kepada Habib Rizieq karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq.
Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan kepada FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November. (Baca juga: Banyak Klaster Baru, Siswa Masuk Sekolah Diusulkan Setelah Vaksinasi)
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan . Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
Pertama, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kedua Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. “Acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 bakal ditindak,” kata Arifin.