Jangan Toleransi Pelanggar Prokes

Selasa, 17 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
Jangan Toleransi Pelanggar...
Pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan dan pihak penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Foto: dok/Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan dan pihak penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak dan perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini.



Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Sanksi tegas juga akan diberikan bagi aparat yang tidak mampu tegas terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan. (Baca: Nasihat yang Paling Baik adalah Kematian)

“Harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara aman, harmonis, tenteram, dan damai. Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik," ucapnya.

Mahfud juga menyinggung kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November malam. Pemerintah, kata dia, menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut. Tidak mengherankan jika dalam satu pekan terakhir kasus Covid-19 meningkat signifikan. Sejak Selasa 10 November hingga 13 November terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya.

Denda Rp50 Juta

Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp50 juta kepada Habib Rizieq karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq.

Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan kepada FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November. (Baca juga: Banyak Klaster Baru, Siswa Masuk Sekolah Diusulkan Setelah Vaksinasi)

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan . Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Sufmi Dasco Bertemu...
Sufmi Dasco Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?
Habib Rizieq Gerakkan...
Habib Rizieq Gerakkan Kiai hingga Ustaz Doakan Pelaku Kasus KM 50 Hancur Dunia Akhirat
Habib Rizieq Singgung...
Habib Rizieq Singgung Kasus KM 50: Saya Akan Kejar Mereka dari Dunia sampai Akhirat
Habib Rizieq Bebas Murni,...
Habib Rizieq Bebas Murni, Acungkan Jempol saat Tiba di Bapas Jakpus
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved