Pencopotan 2 Kapolda Sesuai Mekanisme Internal dalam Menegakkan Prokes

Selasa, 17 November 2020 - 06:49 WIB
loading...
Pencopotan 2 Kapolda...
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meyakini pencopotan dua Kapolda dan dua Kapolres merupakan mekanisme internal Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meyakini pencopotan dua Kapolda dan dua Kapolres merupakan mekanisme internal Polri . Alasannya karena tidak ada ketegasan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, pada satu sisi pencopotan tersebut patut diapresiasi karena ada ketegasan terhadap protokol kesehatan, namun di sisi lain, ini menumbuhkan konsekuensi dan konsistensi terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. (Baca juga: Dua Kapolda Dicopot, DPR Ingatkan Mutasi Harus Berbasis Reward and Punishment)

"Akan muncul spekulasi lain jika terjadi hal yang sama tidak ada tindakan yang tegas kepada pejabat Polri. Oleh karenanya sangat dibutuhkan konsistensi di masa yang akan datang," tutur Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Mabes Polri Ungkap Alasan Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat)

Suparji berharap, pencopotan atau mutasi ini diharapkan berada dalam sistem yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara profesional, modern dan terpercaya. Menurutnya, dengan pola tersebut maka akan berkembang atmosfer profesionalitas dan integritas. "Pencopotan ini sangat menarik perhatian, mengingat akan segera terjadi pergantian kapolri," ujarnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Rekomendasi
Terlibat Keributan,...
Terlibat Keributan, Keluarga Pemain Timnas Argentina Ditangkap Polisi AS
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved