Dua Kapolda Dicopot, DPR Ingatkan Mutasi Harus Berbasis Reward and Punishment

Senin, 16 November 2020 - 18:25 WIB
loading...
Dua Kapolda Dicopot, DPR Ingatkan Mutasi Harus Berbasis Reward and Punishment
Ketua Komisi III DPR, Herman Hery melihat bahwa pencopotan Kapolda ini merupakan sinyal keras Kapolri terhadap seluruh Kapolda terkait dengan penegakan prokes COVID-19 di seluruh daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan kedua Kapolda tersebut dicopot karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan COVID-19 .

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR Herman Hery melihat bahwa pencopotan Kapolda ini merupakan sinyal keras Kapolri terhadap seluruh Kapolda terkait dengan penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di seluruh daerah. (Baca juga: Dua Kapolda Dicopot, IPW: Bagian dari Manuver Persaingan Calon Kapolri)

“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal himbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol COVID-19,” ujar Hery kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Politikus PDIP ini menegaskan Polri harus memastikan bahwa penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes COVID-199 dilakukan tanpa pandang bulu. Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini dilakukan berdasarkan penilaian yang objektif terhadap bawahannya.

“Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Selain pencopotan, Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini juga mengimbau Polri benar-benar menegakkan hukum kepada setiap pelanggar prokes COVID-19sebagaimana Maklumat Kapolri dan pernyataan yang sering disampaikan Kapolri. (Baca juga: Dua Kapolda Dicopot, Kompolnas Sebut Bentuk Sikap Tegas Kapolri)

“Selain pencopotan, saya juga mengimbau ke depannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui Maklumatnya,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)