RUU Pemilu, PKS Usulkan Dapil Nasional untuk Elite Parpol
Senin, 16 November 2020 - 20:41 WIB
loading...
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf mengusulkan adanya daerah pemilihan nasional untuk anggota DPR RI yang menjabat sebagai elite parpol. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Almuzammil Yusuf mengusulkan adanya daerah pemilihan (dapil) nasional untuk anggota DPR RI yang menjabat sebagai elite parpol .
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Alasannya, sebagai elite parpol, mereka punya kewajiban untuk berkeliling ke seluruh pelosok Indonesia untuk mengawasi dan mensupervisi. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
Hal ini disampaikan Muzammil dalam rapat Baleg DPR dengan Komisi II DPR, guna mendengarkan penjelasan terkait dengan Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
"Kami mengapresiasi tekad, niat di pimpinan Komisi II untuk membentuk UU Pemilu yang berumur panjang, tidak sekadar lima tahun, yang mana sejak reformasi sampai sekarang umurnya selalu lima tahun, mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih panjang dari lima tahun, karena konteksnya utnuk membentuk UU dengan kualitas sperti itu maka kami perlu merasa mengangkat suatu isu yang selama ini belim menjadi isu krusial di UU Pemilu kita," kata Muzammil dalam rapat, Senin (16/11/2020).
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Alasannya, sebagai elite parpol, mereka punya kewajiban untuk berkeliling ke seluruh pelosok Indonesia untuk mengawasi dan mensupervisi. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
Hal ini disampaikan Muzammil dalam rapat Baleg DPR dengan Komisi II DPR, guna mendengarkan penjelasan terkait dengan Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
"Kami mengapresiasi tekad, niat di pimpinan Komisi II untuk membentuk UU Pemilu yang berumur panjang, tidak sekadar lima tahun, yang mana sejak reformasi sampai sekarang umurnya selalu lima tahun, mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih panjang dari lima tahun, karena konteksnya utnuk membentuk UU dengan kualitas sperti itu maka kami perlu merasa mengangkat suatu isu yang selama ini belim menjadi isu krusial di UU Pemilu kita," kata Muzammil dalam rapat, Senin (16/11/2020).
Lihat Juga :