MA Putuskan Maman Sudirman Bukan Ketua DPC PPP Lebak yang Sah
Senin, 16 November 2020 - 01:35 WIB
loading...
MA memutuskan Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Maman Sudirman bukan merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021 yang sah. FOTO/DOK.DPRD KABUPATEN LEBAK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskanAnggota DPRD Kabupaten Lebak, Maman Sudirman bukan merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021 yang sah.
Ini merupakan putusan MA di tahap peninjauan kembali (PK) sebagaimana tercantum dalam salinan putusan PK Nomor: 6 PK/Pdt.Sus-Parpol/2020. Pemohon PK perkara ini adalah Mahkamah Partai DPP PPP yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP yakni KH Zainut Tauhid Sa’adi dan Siti Yulia Irfany Sarifuddin.
Di tahap PK, Mahkamah Partai melawan Maman Sudirman serta Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Sekretaris DPW PPP Provinsi Banten, Ketua Umum DPP PPP, dan Sekretaris Umum DPP PPP sebagai termohon PK. (Baca juga: Suharso Monoarfa, Mardiono dan Khofifah Digadang-gadang Maju di Muktamar PPP di Makassar )
Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.
Putusan ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim oleh tiga majelis pada Rabu, 22 April 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua anggota majelis serta Rafmiwan Murianeti sebagai panitera pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim agung PK menyatakan, setelah meneliti secara saksama memori PK yang diajukan Mahkamah Partai DPP PPP dan kontra memori PK yang diajukan Maman Sudirman dkk, dihubungkan dengan pertimbangan putusan judex juris atau putusan kasasi MA Nomor: 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018 tertanggal 19 September 2020, maka MA dalam pemeriksaan PK berpendapat bahwa alasan-alasan PK Mahkamah Partai DPP PPP dapat dibenarkan. (Baca juga: Partai Masyumi Lahir Kembali, PPP: Bisa Ikut Pemilu Nggak? )
Ini merupakan putusan MA di tahap peninjauan kembali (PK) sebagaimana tercantum dalam salinan putusan PK Nomor: 6 PK/Pdt.Sus-Parpol/2020. Pemohon PK perkara ini adalah Mahkamah Partai DPP PPP yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP yakni KH Zainut Tauhid Sa’adi dan Siti Yulia Irfany Sarifuddin.
Di tahap PK, Mahkamah Partai melawan Maman Sudirman serta Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Sekretaris DPW PPP Provinsi Banten, Ketua Umum DPP PPP, dan Sekretaris Umum DPP PPP sebagai termohon PK. (Baca juga: Suharso Monoarfa, Mardiono dan Khofifah Digadang-gadang Maju di Muktamar PPP di Makassar )
Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.
Putusan ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim oleh tiga majelis pada Rabu, 22 April 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua anggota majelis serta Rafmiwan Murianeti sebagai panitera pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim agung PK menyatakan, setelah meneliti secara saksama memori PK yang diajukan Mahkamah Partai DPP PPP dan kontra memori PK yang diajukan Maman Sudirman dkk, dihubungkan dengan pertimbangan putusan judex juris atau putusan kasasi MA Nomor: 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018 tertanggal 19 September 2020, maka MA dalam pemeriksaan PK berpendapat bahwa alasan-alasan PK Mahkamah Partai DPP PPP dapat dibenarkan. (Baca juga: Partai Masyumi Lahir Kembali, PPP: Bisa Ikut Pemilu Nggak? )
Lihat Juga :