MA Putuskan Maman Sudirman Bukan Ketua DPC PPP Lebak yang Sah

Senin, 16 November 2020 - 01:35 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim menggariskan, judex juris telah menunjukkan kekhilafan yang nyata dalam putusannya. Musababnya, sebagaimana Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Partai Politik, jika terjadi perselisihan partai politik maka diselesaikan oleh internal partai politik. Penyelesaian internal tersebut merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yakni dilakukan oleh Mahkamah Partai.

Majelis hakim menegaskan, ternyata perselisihan partai politik dalam perkara a quo adalah terkait dengan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021. Secara faktual, perselisihan itu telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana Putusan Nomor: 01/Per-MP-DPP-PPP tertanggal 25 September 2017. Bagi majelis hakim, putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat secara internal (vide Pasal 32 ayat (5)).

Majelis hakim melanjutkan, dengan telah diselesaikannya perselisihan tersebut melalui Mahkamah Partai DPP PPP, maka menjadikan kewajiban hukum para pihak untuk menghormati dan menaatinya. Sehingga pengajuan gugatan penggugat dalam hal ini Maman Sudirman melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten sebelumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Baca juga: Presiden hingga Menteri Dijadwalkan Hadir di Muktamar IX PPP di Makassar )

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Mahkamah Partai DPP PPP tersebut. Dua, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018 tanggal 19 September 2018," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Sunarto saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/11/2020) sore.

Sunarto melanjutkan, majelis hakim agung PK juga mengadili kembali dua hal di tahap PK. Satu, menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini Maman Sudirman di tahap PN Serang tidak dapat diterima. Dua, menghukum para termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan hingga pemeriksaan PK.

"Yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Rekomendasi
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara soal Sayembara KDM Tangkap Begal: Harus Tetap dalam Koridor Hukum
Uji BYD M6 DM di Bandung...
Uji BYD M6 DM di Bandung Cetak Rekor 144 Km per Liter, Tertinggi dari Semua Kota yang Diuji
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama When We Remember Us, Nonton Eksklusif di V+Short
Berita Terkini
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Infografis
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Perry Warjiyo yang Mundur dari Gubernur BI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved