MA Putuskan Maman Sudirman Bukan Ketua DPC PPP Lebak yang Sah

Senin, 16 November 2020 - 01:35 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim menggariskan, judex juris telah menunjukkan kekhilafan yang nyata dalam putusannya. Musababnya, sebagaimana Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Partai Politik, jika terjadi perselisihan partai politik maka diselesaikan oleh internal partai politik. Penyelesaian internal tersebut merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yakni dilakukan oleh Mahkamah Partai.

Majelis hakim menegaskan, ternyata perselisihan partai politik dalam perkara a quo adalah terkait dengan kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021. Secara faktual, perselisihan itu telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP sebagaimana Putusan Nomor: 01/Per-MP-DPP-PPP tertanggal 25 September 2017. Bagi majelis hakim, putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat secara internal (vide Pasal 32 ayat (5)).

Majelis hakim melanjutkan, dengan telah diselesaikannya perselisihan tersebut melalui Mahkamah Partai DPP PPP, maka menjadikan kewajiban hukum para pihak untuk menghormati dan menaatinya. Sehingga pengajuan gugatan penggugat dalam hal ini Maman Sudirman melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten sebelumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Baca juga: Presiden hingga Menteri Dijadwalkan Hadir di Muktamar IX PPP di Makassar )

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Mahkamah Partai DPP PPP tersebut. Dua, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018 tanggal 19 September 2018," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Sunarto saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/11/2020) sore.

Sunarto melanjutkan, majelis hakim agung PK juga mengadili kembali dua hal di tahap PK. Satu, menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini Maman Sudirman di tahap PN Serang tidak dapat diterima. Dua, menghukum para termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan hingga pemeriksaan PK.

"Yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Kader PPP Berbagai Wilayah...
Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Buka Muscab Sumut, Mardiono...
Buka Muscab Sumut, Mardiono Ajak Kader PPP Bersatu Hadapi Agenda Politik
Rekomendasi
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved