Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar
Minggu, 15 November 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)
Majelis hakim agung PK membeberkan komponen atau rincian dari jumlah total pajak yang masih harus dibayar PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Masing-masing yakni Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp80.892.895.344, PPh yang terutang (20%) Rp16.178.579.069, Kredit Pajak Rp0, PPh Kurang/(Lebih) bayar Rp16.178.579.069, dan sanksi administrasi Rp7.765.717.953. Sehingga, jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar Rp23.944.297.022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menguraikan ihwal objek sengketa berupa Koreksi Atas Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Sebesar 20% Terhadap Pembayaran Bunga Dengan Nilai Sengketa sebesar Rp16.178.579.069. Sengketa PPh Pasal 26 terjadi karena perbedaan atas siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya (beneficial owner) atas nilai sengketa.
Majelis hakim agung PK memastikan, terdapat terdapat petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa pemilik manfaat (beneficial yang sesungguhnya adalah bukan Comfeed Trading BV, Belanda melainkan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Untuk itu, pajak yang belum dibayar haruslah dibayar oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sesuai dengan perhitungan yang dihitung kembali oleh majelis hakim agung PK.
Majelis hakim agung PK membeberkan komponen atau rincian dari jumlah total pajak yang masih harus dibayar PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Masing-masing yakni Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp80.892.895.344, PPh yang terutang (20%) Rp16.178.579.069, Kredit Pajak Rp0, PPh Kurang/(Lebih) bayar Rp16.178.579.069, dan sanksi administrasi Rp7.765.717.953. Sehingga, jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar Rp23.944.297.022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menguraikan ihwal objek sengketa berupa Koreksi Atas Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Sebesar 20% Terhadap Pembayaran Bunga Dengan Nilai Sengketa sebesar Rp16.178.579.069. Sengketa PPh Pasal 26 terjadi karena perbedaan atas siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya (beneficial owner) atas nilai sengketa.
Majelis hakim agung PK memastikan, terdapat terdapat petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa pemilik manfaat (beneficial yang sesungguhnya adalah bukan Comfeed Trading BV, Belanda melainkan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Untuk itu, pajak yang belum dibayar haruslah dibayar oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sesuai dengan perhitungan yang dihitung kembali oleh majelis hakim agung PK.
(muh)
Lihat Juga :