Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar

Minggu, 15 November 2020 - 19:29 WIB
loading...
A A A
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)

Majelis hakim agung PK membeberkan komponen atau rincian dari jumlah total pajak yang masih harus dibayar PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Masing-masing yakni Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp80.892.895.344, PPh yang terutang (20%) Rp16.178.579.069, Kredit Pajak Rp0, PPh Kurang/(Lebih) bayar Rp16.178.579.069, dan sanksi administrasi Rp7.765.717.953. Sehingga, jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar Rp23.944.297.022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menguraikan ihwal objek sengketa berupa Koreksi Atas Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Sebesar 20% Terhadap Pembayaran Bunga Dengan Nilai Sengketa sebesar Rp16.178.579.069. Sengketa PPh Pasal 26 terjadi karena perbedaan atas siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya (beneficial owner) atas nilai sengketa.

Majelis hakim agung PK memastikan, terdapat terdapat petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa pemilik manfaat (beneficial yang sesungguhnya adalah bukan Comfeed Trading BV, Belanda melainkan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Untuk itu, pajak yang belum dibayar haruslah dibayar oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sesuai dengan perhitungan yang dihitung kembali oleh majelis hakim agung PK.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved