Anggota DPR Ingatkan Perusahaan Tidak Boleh Kurangi Hak Pekerja

Minggu, 10 Mei 2020 - 15:32 WIB
loading...
Anggota DPR Ingatkan...
Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Namun, pembayaran THR tengah menjadi persoalan baru karena banyak perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona saat ini.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, pemberian THR merupakan hal wajib. Hal itu menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis lalu.

"Dalam pertemuan itu, Menaker mengatakan, pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," ungkap Saleh kepada SINDOnews, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, maka perlu dilakukan pembicaraan dan dialog. "Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua," ujar dia.

(Baca juga: Ketua MPR Kecewa Cara Kemlu Tangani Kasus Kematian WNI di Kapal China)

Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah pengusaha. Termasuk melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR.

"Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved