Anggota DPR Ingatkan Perusahaan Tidak Boleh Kurangi Hak Pekerja

Minggu, 10 Mei 2020 - 15:32 WIB
loading...
Anggota DPR Ingatkan...
Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Namun, pembayaran THR tengah menjadi persoalan baru karena banyak perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona saat ini.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, pemberian THR merupakan hal wajib. Hal itu menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis lalu.

"Dalam pertemuan itu, Menaker mengatakan, pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," ungkap Saleh kepada SINDOnews, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, maka perlu dilakukan pembicaraan dan dialog. "Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua," ujar dia.

(Baca juga: Ketua MPR Kecewa Cara Kemlu Tangani Kasus Kematian WNI di Kapal China)

Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah pengusaha. Termasuk melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR.

"Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Emil Audero Minta Timnas...
Emil Audero Minta Timnas Indonesia Tak Cepat Puas Usai Kalahkan Oman
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved