Pengadilan Negeri dan PTUN Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag
Sabtu, 14 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting. "Pertama, gugatan penggugat ( IHW ) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat," jelas As'ad.
I HW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai Turut Tergugat III.
(Baca juga: Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat ).
Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak.
Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting. "Pertama, gugatan penggugat ( IHW ) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat," jelas As'ad.
I HW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai Turut Tergugat III.
(Baca juga: Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat ).
Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak.
Lihat Juga :