Pengadilan Negeri dan PTUN Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag

Sabtu, 14 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
A A A
"Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting. "Pertama, gugatan penggugat ( IHW ) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat," jelas As'ad.

I HW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai Turut Tergugat III.

(Baca juga: Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat ).

Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Rekomendasi
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved