Pengadilan Negeri dan PTUN Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag

Sabtu, 14 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
Pengadilan Negeri dan...
PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Lembaga Advokasi Halal ( Indonesia Halal Watch ) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Advokat H Ikhsan Abdullah & Partners.

Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST atas gugatan IHW ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Djoenaidie, SH, MH. Selaku Panitera Pengganti, Andi Zumar, SH, MH. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020.

Dalam perkara ini, Kemenag c.q BPJPH diwakili para kuasa yang terdiri atas Yasin Rahmat Ansori, Saan, SH, MH, As’ad Adi Nugroho, SH, Abdul Latif, SH, M Rudiansyah, SH, Wandi Febrian, SH, H Ngatmanto, SH, MH., M. Jamaluddin dan Ajrin Nurlayina, SH.

( ).

"Sebagai wujud demokrasi, kami menghargai semua pihak yang berproses dalam perkara ini. Proses pengadilan merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," terang Kepala BPJPH Sukoso dalam siaran persnya, Sabtu (14/11/2020).

"Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting. "Pertama, gugatan penggugat ( IHW ) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat," jelas As'ad.

I HW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai Turut Tergugat III.

( ).

Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bumi Internasional,...
Hari Bumi Internasional, Kemenag Gelar Aksi Tanam Sejuta Pohon
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
Baznas, Kemenag, dan...
Baznas, Kemenag, dan LAZ Perkuat Pendidikan melalui Program Beasiswa Zakat Indonesia
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
Rekomendasi
Gaji Damkar Jakarta...
Gaji Damkar Jakarta Naik, Total Rp6,4 Juta Per Bulan
China Siap Lanjutkan...
China Siap Lanjutkan Misi Luar Angkasa Minggu ini
Ulah Ken Arok Muda Ganggu...
Ulah Ken Arok Muda Ganggu Keamanan Wilayah Sebelum Jadi Raja Singasari
Berita Terkini
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
4 menit yang lalu
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
1 jam yang lalu
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
1 jam yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
2 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
7 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
12 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved