Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA

Jum'at, 13 November 2020 - 19:58 WIB
loading...
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana calon Gubernur Malut dalam Pilkada Serentak 2018, Ahmad Hidayat Mus dan terpidana eks Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Zainal Mus berencana mengajukan PK ke MA. Foto/SINDonews
A A A
JAKARTA - Terpidana calon Gubernur Maluku Utara (Malut) dalam Pilkada Serentak 2018, Ahmad Hidayat Mus dan terpidana eks Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Zainal Mus berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) .

Wa Ode Nurzaenab selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi bahwa MA telah memutuskan kasasi atas nama Hidayat dan Zainal. Kasasi yang diajukan kakak-adik tersebut melalui tim penasihat hukum/kuasa hukum ditolak MA. Putusan kasasi keduanya diputus bersamaan oleh majelis hakim agung kasasi pada 19 Desember 2019 dalam dua berkas putusan terpisah. (Baca juga: Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara)

Nurzaenab menuturkan tim kuasa hukum pernah membahas bersama Hidayat dan Zainal atas putusan kasasi MA atas nama keduanya. Dia memastikan, pihaknya berencana mengajukan PK ke MA guna menyikapi putusan kasasi.

"Iya, insya Allah," ujar Nurzaenab kepada MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dia mengklaim tidak ada korupsi dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. Selain itu, menurut Nurzaenab, tidak ada kerugian negara dalam pengadaaan tanah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved