Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Jum'at, 13 November 2020 - 19:58 WIB
loading...
Terpidana calon Gubernur Malut dalam Pilkada Serentak 2018, Ahmad Hidayat Mus dan terpidana eks Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Zainal Mus berencana mengajukan PK ke MA. Foto/SINDonews
A
A
A
JAKARTA - Terpidana calon Gubernur Maluku Utara (Malut) dalam Pilkada Serentak 2018, Ahmad Hidayat Mus dan terpidana eks Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Zainal Mus berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) .
Wa Ode Nurzaenab selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi bahwa MA telah memutuskan kasasi atas nama Hidayat dan Zainal. Kasasi yang diajukan kakak-adik tersebut melalui tim penasihat hukum/kuasa hukum ditolak MA. Putusan kasasi keduanya diputus bersamaan oleh majelis hakim agung kasasi pada 19 Desember 2019 dalam dua berkas putusan terpisah. (Baca juga: Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara)
Nurzaenab menuturkan tim kuasa hukum pernah membahas bersama Hidayat dan Zainal atas putusan kasasi MA atas nama keduanya. Dia memastikan, pihaknya berencana mengajukan PK ke MA guna menyikapi putusan kasasi.
"Iya, insya Allah," ujar Nurzaenab kepada MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dia mengklaim tidak ada korupsi dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. Selain itu, menurut Nurzaenab, tidak ada kerugian negara dalam pengadaaan tanah tersebut.
Wa Ode Nurzaenab selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi bahwa MA telah memutuskan kasasi atas nama Hidayat dan Zainal. Kasasi yang diajukan kakak-adik tersebut melalui tim penasihat hukum/kuasa hukum ditolak MA. Putusan kasasi keduanya diputus bersamaan oleh majelis hakim agung kasasi pada 19 Desember 2019 dalam dua berkas putusan terpisah. (Baca juga: Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara)
Nurzaenab menuturkan tim kuasa hukum pernah membahas bersama Hidayat dan Zainal atas putusan kasasi MA atas nama keduanya. Dia memastikan, pihaknya berencana mengajukan PK ke MA guna menyikapi putusan kasasi.
"Iya, insya Allah," ujar Nurzaenab kepada MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dia mengklaim tidak ada korupsi dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. Selain itu, menurut Nurzaenab, tidak ada kerugian negara dalam pengadaaan tanah tersebut.
Lihat Juga :