Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA

Jum'at, 13 November 2020 - 19:58 WIB
loading...
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana calon Gubernur Malut dalam Pilkada Serentak 2018, Ahmad Hidayat Mus dan terpidana eks Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Zainal Mus berencana mengajukan PK ke MA. Foto/SINDonews
A A A
JAKARTA - Terpidana calon Gubernur Maluku Utara (Malut) dalam Pilkada Serentak 2018, Ahmad Hidayat Mus dan terpidana eks Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Zainal Mus berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) .

Wa Ode Nurzaenab selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi bahwa MA telah memutuskan kasasi atas nama Hidayat dan Zainal. Kasasi yang diajukan kakak-adik tersebut melalui tim penasihat hukum/kuasa hukum ditolak MA. Putusan kasasi keduanya diputus bersamaan oleh majelis hakim agung kasasi pada 19 Desember 2019 dalam dua berkas putusan terpisah. (Baca juga: Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara)

Nurzaenab menuturkan tim kuasa hukum pernah membahas bersama Hidayat dan Zainal atas putusan kasasi MA atas nama keduanya. Dia memastikan, pihaknya berencana mengajukan PK ke MA guna menyikapi putusan kasasi.

"Iya, insya Allah," ujar Nurzaenab kepada MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dia mengklaim tidak ada korupsi dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. Selain itu, menurut Nurzaenab, tidak ada kerugian negara dalam pengadaaan tanah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved