Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Maret 2019 - 05:48 WIB
Korupsi Bandara Bobong,...
Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut calon gubernur Maluku Utara (Malut) dalam Pilkada Serentak 2018 lalu, Ahmad Hidayat Mus dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara adik kandungnya sekaligus Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah nonaktif, Zainal Mus, dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Perkara dan surat tuntutan ‎keduanya dalam berkas terpisah tetapi ditangani tim JPU yang sama. JPU yang dipimpin Lie Putra Setiawan dengan anggota Nanang Suryadi, Heradian Salipi, dan Bayu Satriyo menilai, ‎Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Malut, periode 2005-2010 dan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hidayat dan Zainal telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula dari APBD 2009 yang tidak sesuai ketentuan. Kakak-adik ini juga terbukti mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong dari di luar peruntukan‎ mencapai Rp3.448.900.000 dalam dua tahap pada Agustus dan September 2009. (Baca juga: KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Tersangka Korupsi)

Dari perbuatan tersebut Hidayat dan Zainal memperkaya diri sebesar Rp2,703 miliar‎ dan memperkaya puluhan orang di antaranya Kapolres Kepulauan Sula saat itu dengan penerimaan Rp75 juta pada 9 September 2009 dan Kajari Kepulauan Sula saat itu dengan penerimaan Rp35 juta sekitar 11September 2009. JPU meyakini atas perbuatan Hidayat dan Zainal tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp3.448.900.000.

Dalam analisa yurudis, JPU menuangkan, saat kasus yang sama disidik oleh Polda Malut sudah ada pengembalian Rp650 juta oleh Zainal pada Mei 2014, pengembalian sebesar Rp75 juta oleh sejumlah pihak ke Polda, dan pengembalian Rp20 juta oleh Staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie ke KPK saat kasus diambilalih oleh KPK. Karenanya jumlah total yang sudah dikembalikan sebesar Rp745 juta.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Hidayat Mus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Hidayat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Selain itu, JPU menuntut Hidayat dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,408 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. JPU Nanang Suryadi membeberkan, terhadap Zainal maka JPU menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terhadap Zainal juga dituntut dengan pidana uang pengganti sebesar Rp294 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap atau subsider pidana penjara selama 2 tahun. Atas tuntutan JPU, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus beserta tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9159 seconds (0.1#10.140)