Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah

Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Kemudian penambahan struktur juga terjadi pada Satgas PEN. Jika sebelumnya Satgas PEN hanya disebutkan diketuai oleh Wamen BUMN I, sekarang memiliki dua wakil. Di antaranya Wakil Satgas PEN I dijabat oleh Wamenkeu dan Wakil Satgas PEN II dijabat oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).



Lalu untuk struktur Sekretariat Komite mempunyai beberapa tugas yakni:

1. Memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.

Dalam perpres ini disebutkan perubahan dilakukan karena untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)