Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah
loading...
A
A
A
Kemudian penambahan struktur juga terjadi pada Satgas PEN. Jika sebelumnya Satgas PEN hanya disebutkan diketuai oleh Wamen BUMN I, sekarang memiliki dua wakil. Di antaranya Wakil Satgas PEN I dijabat oleh Wamenkeu dan Wakil Satgas PEN II dijabat oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Lalu untuk struktur Sekretariat Komite mempunyai beberapa tugas yakni:
1. Memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.
Dalam perpres ini disebutkan perubahan dilakukan karena untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
Lalu untuk struktur Sekretariat Komite mempunyai beberapa tugas yakni:
1. Memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.
Dalam perpres ini disebutkan perubahan dilakukan karena untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
(abd)