Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah

Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Perpres...
Presiden Jokowi meneken Perpres No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden ( Perpres ) No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Perpres yang ditandatangani pada 10 November lalu secara umum mengubah struktur komite.

Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:

1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian (Baca juga: DPR Minta Komite Penanganan Covid-19 Beri Anggaran Berimbang di Kesehatan )

2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri

3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Draf Perpres TNI Atasi...
Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Pemerintah Rancang Perpres...
Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved