Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah
loading...
![Jokowi Terbitkan Perpres...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/11/13/15/231004/jokowi-terbitkan-perpres-baru-struktur-komite-penanganan-covid19-dan-pen-bertambah-dho.jpg)
Presiden Jokowi meneken Perpres No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden ( Perpres ) No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Perpres yang ditandatangani pada 10 November lalu secara umum mengubah struktur komite.
Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:
1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian ( )
2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri
3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN
4. Satgas Penanganan Covid-19 ( )
5. Satgas PEN
6. Sekretariat
Perubahan lainnya adalah pada Tim Pelaksana. Di mana tim yang diketuai Menteri BUMN ini memiliki dua wakil yaitu Wakil Ketua Tim Pelaksana I yang dijabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II yang dijabat Wakil Kapolri (Wakapolri).
Selanjutnya jika pada perpres Satgas Penanganan COVID-19 hanya disebutkan diketuai oleh Kepala BNPP, maka beleid baru ini memiliki tiga wakil satgas yaitu Wakil Satgas I dijabat Kepala Badan POM, Wakil Satgas II dijabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dan Wakil Satgas III dijabat Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:
1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian ( )
2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri
3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN
4. Satgas Penanganan Covid-19 ( )
5. Satgas PEN
6. Sekretariat
Perubahan lainnya adalah pada Tim Pelaksana. Di mana tim yang diketuai Menteri BUMN ini memiliki dua wakil yaitu Wakil Ketua Tim Pelaksana I yang dijabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II yang dijabat Wakil Kapolri (Wakapolri).
Selanjutnya jika pada perpres Satgas Penanganan COVID-19 hanya disebutkan diketuai oleh Kepala BNPP, maka beleid baru ini memiliki tiga wakil satgas yaitu Wakil Satgas I dijabat Kepala Badan POM, Wakil Satgas II dijabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dan Wakil Satgas III dijabat Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.