Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah
Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
loading...
Presiden Jokowi meneken Perpres No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden ( Perpres ) No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Perpres yang ditandatangani pada 10 November lalu secara umum mengubah struktur komite.
Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:
1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian (Baca juga: DPR Minta Komite Penanganan Covid-19 Beri Anggaran Berimbang di Kesehatan )
2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri
3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN
Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:
1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian (Baca juga: DPR Minta Komite Penanganan Covid-19 Beri Anggaran Berimbang di Kesehatan )
2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri
3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN
Lihat Juga :