Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah

Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah
Presiden Jokowi meneken Perpres No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden ( Perpres ) No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Perpres yang ditandatangani pada 10 November lalu secara umum mengubah struktur komite.

Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:

1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian ( )

2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri

3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN

4. Satgas Penanganan Covid-19 ( )

5. Satgas PEN

6. Sekretariat

Perubahan lainnya adalah pada Tim Pelaksana. Di mana tim yang diketuai Menteri BUMN ini memiliki dua wakil yaitu Wakil Ketua Tim Pelaksana I yang dijabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II yang dijabat Wakil Kapolri (Wakapolri).

Selanjutnya jika pada perpres Satgas Penanganan COVID-19 hanya disebutkan diketuai oleh Kepala BNPP, maka beleid baru ini memiliki tiga wakil satgas yaitu Wakil Satgas I dijabat Kepala Badan POM, Wakil Satgas II dijabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dan Wakil Satgas III dijabat Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)