Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah

Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Perpres...
Presiden Jokowi meneken Perpres No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden ( Perpres ) No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Perpres yang ditandatangani pada 10 November lalu secara umum mengubah struktur komite.

Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:

1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian (Baca juga: DPR Minta Komite Penanganan Covid-19 Beri Anggaran Berimbang di Kesehatan )

2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri

3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN

4. Satgas Penanganan Covid-19 (Baca juga: KSAD Terlibat di Komite Penanganan Corona, Ini Kata Mahfud MD )

5. Satgas PEN

6. Sekretariat

Perubahan lainnya adalah pada Tim Pelaksana. Di mana tim yang diketuai Menteri BUMN ini memiliki dua wakil yaitu Wakil Ketua Tim Pelaksana I yang dijabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II yang dijabat Wakil Kapolri (Wakapolri).

Selanjutnya jika pada perpres Satgas Penanganan COVID-19 hanya disebutkan diketuai oleh Kepala BNPP, maka beleid baru ini memiliki tiga wakil satgas yaitu Wakil Satgas I dijabat Kepala Badan POM, Wakil Satgas II dijabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dan Wakil Satgas III dijabat Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Kemudian penambahan struktur juga terjadi pada Satgas PEN. Jika sebelumnya Satgas PEN hanya disebutkan diketuai oleh Wamen BUMN I, sekarang memiliki dua wakil. Di antaranya Wakil Satgas PEN I dijabat oleh Wamenkeu dan Wakil Satgas PEN II dijabat oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).



Lalu untuk struktur Sekretariat Komite mempunyai beberapa tugas yakni:

1. Memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.

Dalam perpres ini disebutkan perubahan dilakukan karena untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Draf Perpres TNI Atasi...
Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Pemerintah Rancang Perpres...
Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
Rekomendasi
YouTuber Korea Korban...
YouTuber Korea Korban Rasis Dapat Undangan Istimewa FIFA
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Berita Terkini
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved