Ini Alasan PKS Ngotot Kembali Usulkan RUU Minuman Beralkohol

Jum'at, 13 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
A A A
"Dengan bukti bahwa masyarakat dan anak-anak muda kita tidak menjadi sasaran, karena apa? Karena tidak ada suatu pengaturan yang jelas dan komprehensif," kata Bukhori.

Menurutnya, kebijakan politiknya memang melarang minol, tetapi ada pengecualian terhadap beberapa alasan. Misalnya, alasan pariwisata khusus bagi wisatawan dari Eropa dan negara lain di hotel tertentu, alasan budaya, alasan terkait peribadatan atau keyakinan tertentu, alasan pengobatan, alasan farmasi. Pengecualian itu akan dibuka dalam UU tersebut. (Baca juga: Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol )

"Sebab tidak mungkin ada suatu aturan tanpa ada jalan keluar. UUD saja yang pada dasarnya pembuat UU siapa? DPR dan presiden. Tetapi, dalam kegentingan memaksa presiden bisa mengeluarkan Perppu. Itu namanya exit, sama dengan demikian. Misalnya di Papua, pemda Papua saja itu menerbitkan perda yang isinya menolak itu. Kenapa kemudian kita terlalu khawatir kalau minol ditolak lalu akan menyebabkan kerugian negara, enggak kok. Karena nilai devisanya juga sangat kecil. Tapi kerusakannya begitu besar," katanya.

Bukhori menjelaskan, dalam konteks pelarangan tentu ada sanksi karena di KUHP tidak ada sanksi terkait dengan orang yang mengkonsumsi. Pasal 300 KUHP itu merupakan sanksi bagi orang yang menawarkan atau menyodorkan miras bagi orang sudah kelihatan mabuk yang artinya sudah minum duluan, yang dilarang bukan minumnya tapi memberikan orang yang sudah mabuk, meminumnya sendiri tidak dilarang.

"Oleh karena itu, di rancangan UU ini kita menawarkan satu solusi agar berbagai ancaman regulasi yang ada itu ditampung kemudian merujuk pada suatu UU, ada payung yang kemudian kuat dan jelas dan payung itu sifatnya minol. Karena yang ada itu berbagai macam regulasi tidak secara khusus menyebutkan minol tetapi minuman yang mengandung alkohol yang beroplosan ada di Bab Makanan dan Minuman. Kita khusus minol," katanya. (Baca juga: PPP Ajak Koalisi Keumatan Lakukan Langkah Nyata Perjuangkan RUU Minol )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Legawa Hasil Pilkada...
Legawa Hasil Pilkada Jakarta, PKS: Semoga Pemimpin Baru Melayani Rakyat
Rekomendasi
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved