PKS Tidak Setuju Perbaikan UU Cipta Kerja melalui Mekanisme Distribusi II
Jum'at, 13 November 2020 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja ).
Lulusan Universitas Indonesia (UI) menyatakan, pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi dari yang menggunakan. Penerapannya harus sesuai dengan apa yang tertera dalam UU.
Kejadian ini, menurutnya, memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mardani menerangkan, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan, bukan masalah teknis administrasi semata. "Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU," tuturnya.
(Baca juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran ).
Ke depan, Mardani menyarankan pemerintah untuk memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal-hal teknis perundang-undangan. "Yang tidak hanya ahli di permukaan saja, tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU," pungkasnya.
Lulusan Universitas Indonesia (UI) menyatakan, pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi dari yang menggunakan. Penerapannya harus sesuai dengan apa yang tertera dalam UU.
Kejadian ini, menurutnya, memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mardani menerangkan, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan, bukan masalah teknis administrasi semata. "Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU," tuturnya.
(Baca juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran ).
Ke depan, Mardani menyarankan pemerintah untuk memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal-hal teknis perundang-undangan. "Yang tidak hanya ahli di permukaan saja, tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :