PKS Tidak Setuju Perbaikan UU Cipta Kerja melalui Mekanisme Distribusi II

Jum'at, 13 November 2020 - 09:30 WIB
loading...
PKS Tidak Setuju Perbaikan...
PKS Tidak Setuju Perbaikan UU Cipta Kerja melalui Mekanisme Distribusi II. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju perbaikan kesalahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melalui mekanisme Distribusi II . Sejak disahkan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditemukan banyak kesalahan dalam naskah UU tersebut.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, kejadian ini tidak sekadar salah ketik. Alan tetapi, perlu dimaknai sebagai hasil dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan, tergesa-gesa, mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

"Berbagai wacana bermunculan untuk memperbaikinya, salah satunya dengan Distribusi II . Meskipun dianggap cepat dan efisien, cara ini berpotensi menimbulkan masalah baru karena tidak dikenal dan diatur dalam UUD 1945 atau UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Mardani melalui akun twitter @ MardaniAliSera , Jumat (13/11/2020).

Dia mengatakan, jika opsi Distribusi II diambil, justru menunjukkan pengabaian terhadap asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik. Ketatnya tahapan pembentukan UU merupakan cermin agar para pembentuk UU teliti dan hati-hati dalam merumuskannya.


"Bahkan, perubahan titik koma dalam draf RUU yang sudah disetujui dalam rapat paripurna merupakan bentuk nyata pelanggaran substansi. Terlebih jika perubahan yang dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Tidak bisa main-main, harus dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional," tegas Mardani .

( ).

Lulusan Universitas Indonesia (UI) menyatakan, pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi dari yang menggunakan. Penerapannya harus sesuai dengan apa yang tertera dalam UU.

Kejadian ini, menurutnya, memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mardani menerangkan, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan, bukan masalah teknis administrasi semata. "Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU," tuturnya.

( ).

Ke depan, Mardani menyarankan pemerintah untuk memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal-hal teknis perundang-undangan. "Yang tidak hanya ahli di permukaan saja, tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Sangkal Representasi PKS: Saya dari ITB
Prabowo Didorong Gerindra...
Prabowo Didorong Gerindra Maju Pilpres 2029, Ini Kata PKS
MKD Panggil Mardani...
MKD Panggil Mardani Ali Sera Pekan Depan Buntut Laporan Simpatisan Partai Gelora
Alasan Simpatisan Partai...
Alasan Simpatisan Partai Gelora Adukan Politikus PKS Mardani Ali Sera ke MKD
Dianggap Mengolok-olok...
Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR
Rekomendasi
Tiga Alasan Utama Mundurnya...
Tiga Alasan Utama Mundurnya LG dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Apa Itu iPhone SIM Sticker?...
Apa Itu iPhone SIM Sticker? Kenali 5 Kekurangannya!
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Alwi Farhan Menang, Indonesia Imbangi Korea 1-1
Berita Terkini
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
1 jam yang lalu
Vasektomi Jadi Syarat...
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!
1 jam yang lalu
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
2 jam yang lalu
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
2 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
4 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
5 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved