PKS Tidak Setuju Perbaikan UU Cipta Kerja melalui Mekanisme Distribusi II

Jum'at, 13 November 2020 - 09:30 WIB
loading...
PKS Tidak Setuju Perbaikan...
PKS Tidak Setuju Perbaikan UU Cipta Kerja melalui Mekanisme Distribusi II. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju perbaikan kesalahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melalui mekanisme Distribusi II . Sejak disahkan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditemukan banyak kesalahan dalam naskah UU tersebut.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, kejadian ini tidak sekadar salah ketik. Alan tetapi, perlu dimaknai sebagai hasil dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan, tergesa-gesa, mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

"Berbagai wacana bermunculan untuk memperbaikinya, salah satunya dengan Distribusi II . Meskipun dianggap cepat dan efisien, cara ini berpotensi menimbulkan masalah baru karena tidak dikenal dan diatur dalam UUD 1945 atau UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Mardani melalui akun twitter @ MardaniAliSera , Jumat (13/11/2020).

Dia mengatakan, jika opsi Distribusi II diambil, justru menunjukkan pengabaian terhadap asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik. Ketatnya tahapan pembentukan UU merupakan cermin agar para pembentuk UU teliti dan hati-hati dalam merumuskannya.


"Bahkan, perubahan titik koma dalam draf RUU yang sudah disetujui dalam rapat paripurna merupakan bentuk nyata pelanggaran substansi. Terlebih jika perubahan yang dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Tidak bisa main-main, harus dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional," tegas Mardani .

(Baca juga: Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja ).

Lulusan Universitas Indonesia (UI) menyatakan, pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi dari yang menggunakan. Penerapannya harus sesuai dengan apa yang tertera dalam UU.

Kejadian ini, menurutnya, memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mardani menerangkan, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan, bukan masalah teknis administrasi semata. "Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU," tuturnya.

(Baca juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran ).

Ke depan, Mardani menyarankan pemerintah untuk memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal-hal teknis perundang-undangan. "Yang tidak hanya ahli di permukaan saja, tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved