Potensi Wakaf Capai Ratusan Triliun Rupiah

Jum'at, 13 November 2020 - 05:35 WIB
loading...
Potensi Wakaf Capai Ratusan Triliun Rupiah
Pemerintah akan memaksimalkan potensi wakaf dengan menggerakkan wakaf sebagai instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk.
A A A
POTENSI wakaf Indonesia mencapai ratusan triliun. Sungguh disayangkan potensi tersebut belum tergarap secara maksimal. Belum lama ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan angkanya mencapai Rp217 triliun. Artinya, potensi wakaf setara dengan 3,4% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Dari mana mendapatkan angka sebesar itu? Hitungan versi pemerintah berasal dari 74 juta penduduk kelas menengah. Kini pemerintah akan memaksimalkan potensi tersebut dengan menggerakkan wakaf sebagai instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk.

Sebenarnya gerakan wakaf melalui SBSN atau lebih dikenal Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS) sudah hadir sejak dua tahun lalu. Namun, program tersebut masih jauh dari harapan karena jumlahnya belum signifikan. Pasalnya, investornya hanya berasal dari kalangan instansi. Untuk memaksimalkan program itu, Sri Mulyani Indrawati berpandangan perlu dilakukan mobilisasi sebagai sebuah langkah serius untuk mengumpulkan pendanaan sosial. Satu di antara tantangan pengembangan wakaf yakni pemahaman masyarakat yang menilai wakaf hanya berbentuk tanah misalnya untuk masjid, makam, dan madrasah.

Sebagai bukti serius menggarap potensi wakaf tersebut, pemerintah kembali meluncurkan CWLS Seri SWR001 di mana masyarakat bisa menyimpan aset dengan jangka waktu dua tahun, yang diwakafkan adalah hasil investasi. CWLS, yang kini dalam masa penawaran sejak 9 Oktober hingga 12 November, diperuntukkan bagi wakaf individu dan institusi sebagai pengembangan investasi sosial maupun wakaf produktif di Indonesia. CWLS yang diterbitkan awal Oktober 2020 menawarkan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5% per tahun.

Bagaimana dengan penyaluran hasil investasinya sebagai wakaf? Pemerintah telah menetapkan alokasi imbalan investasi akan diarahkan untuk kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Untuk penyalurannya dilaksanakan oleh nazhir (penyalur) yang kredibel atas rekomendasi dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator dan pengawas nazhir. Dan, setiap nazhir harus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta wakif atau pembeli CWSL. Pemesanan CWSL minimal Rp 1 juta dan tidak ada batasan maksimal nominal.

Selain berwakaf melalui SBSN, masyarakat juga bisa memanfaatkan wakaf saham. Sejak tahun lalu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah meluncurkan program wakaf saham. Adapun saham yang bisa diwakafkan adalah saham dalam Daftar Efek Syariah. Saham yang diwakafkan tidak ada batasan harga maupun tingkat likuid. Mekanismenya wakif (pemberi wakaf) melaksanakan ikrar wakaf dengan perusahaan efek atau anggota bursa (AB) yang ditunjuk.

Apakah wakif akan mewakafkan saham seutuhnya atau hanya keuntungan dari saham yang dimilikinya. Selanjutnya, perusahaan efek akan menunjuk nazhir sebagaimana diatur pemerintah. Adapun investor saham syariah berdasarkan data BEI sebanyak 44.536 orang pada 2019 atau meningkat sekitar 54% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 68.599 investor. Angka tersebut setara 6,2% dari jumlah investor ritel di BEI.

Sekadar menyegarkan ingatan, ibadah wakaf dalam ajaran agama Islam adalah salah satu amal jariah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam definisi sederhana, wakaf adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, apalagi diwariskan sebab wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama orang banyak.

Melihat potensi wakaf begitu besar, maka tidak diragukan lagi bisa berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan negeri ini, terutama dalam program pengentasan kemiskinan dan pembangunan manusia. Karena itu, program pengelolaan wakaf harus tertata dengan baik yang didukung teknologi informasi yang mumpuni. Gayung bersambut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin telah meresmikan Gerakan Wakaf Indonesia (Gerakin) sebagai program dari BWI pada September lalu. Dalam sambutannya, orang nomor dua di Indonesia itu meminta pengelolaan wakaf dilakukan secara kreatif dan profesional. Selain itu, harus memiliki visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat.

Harus diakui, selama ini pengetahuan masyarakat seputar wakaf masih terbatas pada 3 M (makam, masjid, dan madrasah). Masyarakat tidak bisa disalahkan bila mempunyai pandangan terbatas seputar wakaf. Hal itu menunjukkan kurangnya literasi masyarakat. Ini bagian dari tugas besar pemerintah bila ingin mengelola potensi wakaf yang setara 3,4% PDB Indonesia. Jangan hanya bicara potensi, tetapi yang penting adalah realisasi. (*)
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3962 seconds (0.1#10.140)