Potensi Wakaf Capai Ratusan Triliun Rupiah

Jum'at, 13 November 2020 - 05:35 WIB
loading...
Potensi Wakaf Capai...
Pemerintah akan memaksimalkan potensi wakaf dengan menggerakkan wakaf sebagai instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk.
A A A
POTENSI wakaf Indonesia mencapai ratusan triliun. Sungguh disayangkan potensi tersebut belum tergarap secara maksimal. Belum lama ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan angkanya mencapai Rp217 triliun. Artinya, potensi wakaf setara dengan 3,4% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Dari mana mendapatkan angka sebesar itu? Hitungan versi pemerintah berasal dari 74 juta penduduk kelas menengah. Kini pemerintah akan memaksimalkan potensi tersebut dengan menggerakkan wakaf sebagai instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk.

Sebenarnya gerakan wakaf melalui SBSN atau lebih dikenal Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS) sudah hadir sejak dua tahun lalu. Namun, program tersebut masih jauh dari harapan karena jumlahnya belum signifikan. Pasalnya, investornya hanya berasal dari kalangan instansi. Untuk memaksimalkan program itu, Sri Mulyani Indrawati berpandangan perlu dilakukan mobilisasi sebagai sebuah langkah serius untuk mengumpulkan pendanaan sosial. Satu di antara tantangan pengembangan wakaf yakni pemahaman masyarakat yang menilai wakaf hanya berbentuk tanah misalnya untuk masjid, makam, dan madrasah.

Sebagai bukti serius menggarap potensi wakaf tersebut, pemerintah kembali meluncurkan CWLS Seri SWR001 di mana masyarakat bisa menyimpan aset dengan jangka waktu dua tahun, yang diwakafkan adalah hasil investasi. CWLS, yang kini dalam masa penawaran sejak 9 Oktober hingga 12 November, diperuntukkan bagi wakaf individu dan institusi sebagai pengembangan investasi sosial maupun wakaf produktif di Indonesia. CWLS yang diterbitkan awal Oktober 2020 menawarkan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5% per tahun.

Bagaimana dengan penyaluran hasil investasinya sebagai wakaf? Pemerintah telah menetapkan alokasi imbalan investasi akan diarahkan untuk kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Untuk penyalurannya dilaksanakan oleh nazhir (penyalur) yang kredibel atas rekomendasi dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator dan pengawas nazhir. Dan, setiap nazhir harus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta wakif atau pembeli CWSL. Pemesanan CWSL minimal Rp 1 juta dan tidak ada batasan maksimal nominal.

Selain berwakaf melalui SBSN, masyarakat juga bisa memanfaatkan wakaf saham. Sejak tahun lalu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah meluncurkan program wakaf saham. Adapun saham yang bisa diwakafkan adalah saham dalam Daftar Efek Syariah. Saham yang diwakafkan tidak ada batasan harga maupun tingkat likuid. Mekanismenya wakif (pemberi wakaf) melaksanakan ikrar wakaf dengan perusahaan efek atau anggota bursa (AB) yang ditunjuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
PP ISNU Dorong Optimalisasi...
PP ISNU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Zakat untuk Beasiswa-Modal Usaha
Pemprov Sumbar Bersama...
Pemprov Sumbar Bersama Darunnajah Kerja Sama Pengelolaan Wakaf
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved