Ketua BWI: Hasil Kelola Wakaf Bisa Bantu Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:21 WIB
loading...
Ketua BWI Kamaruddin Amin bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (11/10/2024) malam. Foto: SINDOnews/Abdul Malik Mubarok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin menuturkan wakaf dapat menjadi instrumen untuk membantu pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam program makan bergizi gratis. Nantinya wakaf dapat disalurkan untuk membantu pondok pesantren dan anak-anak santri yang membutuhkan makan bergizi gratis.
"Kalau pengumpulan wakaf kita banyak ini bisa jadi instrumen untuk membantu pemerintah (baru) kita, membantu santri-santri kita untuk makanan bergizi. Itu bisa kita ambil dari wakaf kalau jumlahnya sudah banyak," ujar Kamaruddin di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024) malam.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Dipastikan Masuk APBN 2025, Anggarannya Rp71 Triliun
Menurut dia, membantu orang yang membutuhkan itu bukan hanya kewajiban pemerintah, namun juga menjadi tugas masyarakat yang memiliki ekonomi berkecukupan. Wakaf merupakan sarana dari agama Islam untuk berkontribusi bagi yang membutuhkan.
"Dalam konsep Islam, membantu orang lemah itu yang membutuhkan wajib bagi siapa pun yang mampu. Jadi sebenarnya berwakaf itu, menurut saya wajib hukumnya," katanya.
"Kalau pengumpulan wakaf kita banyak ini bisa jadi instrumen untuk membantu pemerintah (baru) kita, membantu santri-santri kita untuk makanan bergizi. Itu bisa kita ambil dari wakaf kalau jumlahnya sudah banyak," ujar Kamaruddin di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024) malam.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Dipastikan Masuk APBN 2025, Anggarannya Rp71 Triliun
Menurut dia, membantu orang yang membutuhkan itu bukan hanya kewajiban pemerintah, namun juga menjadi tugas masyarakat yang memiliki ekonomi berkecukupan. Wakaf merupakan sarana dari agama Islam untuk berkontribusi bagi yang membutuhkan.
"Dalam konsep Islam, membantu orang lemah itu yang membutuhkan wajib bagi siapa pun yang mampu. Jadi sebenarnya berwakaf itu, menurut saya wajib hukumnya," katanya.
Lihat Juga :