BKM dan BWI Sinergi Gencarkan Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:24 WIB
loading...
Ketua Harian BKM Pusat Adib dan Sekretaris BWI Anas Nasikhin menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid.
Penandatanganan dilakukan Ketua Harian BKM Pusat Adib dan Sekretaris BWI Anas Nasikhin dalam rangkaian kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk “Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya” di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, MoU tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama antara BKM dan BWI dalam optimalisasi wakaf uang berbasis masjid dan pemanfaatannya untuk masjid.
Baca juga: Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk Entaskan Kemiskinan
“Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jemaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, juga bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Kerja sama juga dilakukan pada bidang pemanfaatan dan pengembangan nilai manfaat wakaf uang bagi kesejahteraan masjid di Indonesia, serta bidang pengelolaan program wakaf melalui uang dengan masjid-masjid di lingkungan BKM.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Ini Daftar Nama-namanya
Penandatanganan dilakukan Ketua Harian BKM Pusat Adib dan Sekretaris BWI Anas Nasikhin dalam rangkaian kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk “Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya” di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, MoU tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama antara BKM dan BWI dalam optimalisasi wakaf uang berbasis masjid dan pemanfaatannya untuk masjid.
Baca juga: Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk Entaskan Kemiskinan
“Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jemaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, juga bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Kerja sama juga dilakukan pada bidang pemanfaatan dan pengembangan nilai manfaat wakaf uang bagi kesejahteraan masjid di Indonesia, serta bidang pengelolaan program wakaf melalui uang dengan masjid-masjid di lingkungan BKM.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Ini Daftar Nama-namanya
Lihat Juga :