Implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional, Kemenag: Kolaborasi dan Komitmen Jadi Kunci Utama

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:54 WIB
loading...
Implementasi Peta Jalan...
Prof Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag (kiri) Sutan Emir Hidayat, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah-KNEKS (tengah), Urip Budiarto, Moderator–KNEKS (kanan). Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun rencana aksi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).

FGD ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam peta jalan tersebut. Kegiatan ini juga turut dhadiri oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.

Baca juga: Kemenag Buka 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.

“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function dalam implementasi peta jalan wakaf. “Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” jelasnya.

FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Terkait regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Wakaf yang saat ini tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Mini Soccer Bulog Perkuat...
Mini Soccer Bulog Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Stakeholder
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved