Implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional, Kemenag: Kolaborasi dan Komitmen Jadi Kunci Utama
Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:54 WIB
loading...
Prof Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag (kiri) Sutan Emir Hidayat, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah-KNEKS (tengah), Urip Budiarto, Moderator–KNEKS (kanan). Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun rencana aksi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).
FGD ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam peta jalan tersebut. Kegiatan ini juga turut dhadiri oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.
Baca juga: Kemenag Buka 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function dalam implementasi peta jalan wakaf. “Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” jelasnya.
FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Terkait regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Wakaf yang saat ini tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.
FGD ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam peta jalan tersebut. Kegiatan ini juga turut dhadiri oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.
Baca juga: Kemenag Buka 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function dalam implementasi peta jalan wakaf. “Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” jelasnya.
FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Terkait regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Wakaf yang saat ini tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.
Lihat Juga :