KPU Ajukan 3 Draf Perubahan PKPU Terkait Pilkada Serentak 2020

Kamis, 12 November 2020 - 14:13 WIB
loading...
KPU Ajukan 3 Draf Perubahan...
Pilkada Serentak. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (12/11/2020). Dalam rapat tersebut, KPU resmi mengajukan 3 draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Sebagaimana disampaikan pimpinan, kami akan mengajukan draft perubahan 3 peraturan KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat memulai pemaparan di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Arief menyampaikan, PKPU pertama yang diajukan perubahan yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dia menjelaskan, dalam PKPU ini akan ada beberapa pasal yang akan direvisi atau dilakukan perubahan, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. "Jadi, penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan. Kemudian yang kedua, pada saat penghitungan, itu ada beberapa tahapan dan tata cara yang juga kami sesuaikan," ujarnya.

(Baca juga: Tidak Setuju Penerapan Sirekap, PKS: Bahaya Jika Semua Hanya Berdasarkan Foto ).

Selanjutanya, kata dia, PKPU kedua yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam hal ini, KPU akan mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi berbasis aplikasi untuk digunakan dalam proses rekapitulasi. Lembaga penyelenggara menyebutnya dengan aplikasi Sirekap . "Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini dalam pandangan kami penting," ujarnya.

(Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru ).

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, PKPU ketiga yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomer 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Dia memandang regulasi ini penting dilakukan perubahan karena beririsan dengan dua PKPU sebelumnya.

"Karena ada beberapa perubahan di PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Ditetapkan Jadi Gubernur...
Ditetapkan Jadi Gubernur DKI, Pramono Bersyukur Pilgub Jakarta Berjalan Riang Gembira
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Ariza Imbau Pendukung...
Ariza Imbau Pendukung Ridwan Kamil-Suswono Tenang dan Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Rekomendasi
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Malam Minggu Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 700 Meter
Libur Panjang Waisak...
Libur Panjang Waisak 2025, Jalur Puncak Kembali Ramai Malam Minggu Ini
Siapa Shivangi Singh?...
Siapa Shivangi Singh? Pilot Rafale Wanita Pertama India yang Dikabarkan Ditangkap Pakistan
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved