Penerapan E-Voting di Pemilu Dinilai Perlu Kajian Komprehensif
Kamis, 12 November 2020 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelum penerapan e-voting seharusnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat memastikan infrastruktur, tekhnologi dan SDM benar- benar sudah siap, agar tujuan peningkatan kwalitas pemilu yang demokratis, dan juga efisen dapat tercapai. Menjamin akuntabilitas dan transparansi pemilu serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktik-praktik kecurangan," paparnya.
Secara kesiapan teknologi, Guspardi melihat, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan e-voting. Terbuka juga peluang untuk bekerja sama dengan BPPT , dan PT. Inti dalam menyiapkan perangkat software dan hardwarenya, dengan juga melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau setidaknya mengadopsi teknologi mereka.
Karena, sambung legsilator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memiliki teknologi pindai (scan) wajah (face recognition/FR) yang bisa mengidentifikasi seseorang. Hasil scan tersebut berupa data Nama, NIK, dan alamat tinggal yang bersangkutan.
"Sistem ini wujud pemutakhiran basis data Dukcapil mengenai identitas setiap warga negara Republik Indonesia (WNI) di mana satu orang WNI hanya bisa mempunyai satu identitas kependudukan berdasarkan NIK/Nomor Induk Kependudukan. Dalam istilah populer disebut sebagai Single Identity Number," pungkasnya.
Secara kesiapan teknologi, Guspardi melihat, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan e-voting. Terbuka juga peluang untuk bekerja sama dengan BPPT , dan PT. Inti dalam menyiapkan perangkat software dan hardwarenya, dengan juga melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau setidaknya mengadopsi teknologi mereka.
Karena, sambung legsilator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memiliki teknologi pindai (scan) wajah (face recognition/FR) yang bisa mengidentifikasi seseorang. Hasil scan tersebut berupa data Nama, NIK, dan alamat tinggal yang bersangkutan.
"Sistem ini wujud pemutakhiran basis data Dukcapil mengenai identitas setiap warga negara Republik Indonesia (WNI) di mana satu orang WNI hanya bisa mempunyai satu identitas kependudukan berdasarkan NIK/Nomor Induk Kependudukan. Dalam istilah populer disebut sebagai Single Identity Number," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :