Sekretaris Djoko Tjandra Ungkap Aliran Uang kepada Tommy Sumardi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca yang menjadi saksi dalam persidangan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Fransisca membeberkan yang saat itu menjadi Sekretaris Djoko Tjandra, dimintai keterangannya terkait penyerahan uang kepada terdakwa Tommy Sumardi.
Fransisca menjelaskan awal mula uang diberikan pertama kali pada 27 April 2020 dengan nominal sebesar USD100 ribu. Uang tersebut pun diberikan ke anak buah Djoko Tjandra, Nurdin, yang berperan sebagai kurir untuk diantarkan kepada Tommy.
"Bapak (Djoko Tjandra) bilang, 'Kamu siapkan uang USD 100 ribu untuk Bapak Tommy," ujar Fransisca dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/11/2020).
(Baca: ICW Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Djoko Tjandra)
Lalu penyerahan kedua, kata Fransisca, dilakukan pada 28 April 2020 dengan total uang sebesar SGD 200 ribu. Penyerahan uang terjadi di Hotel Mulia, dengan perintah Fransisca terlebih dahulu menunggu orang dari Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang tersebut.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Djoko menyuruh Fransisca menunggu di Hotel Mulia terlebih dahulu untuk bisa menyerahkan uang SGD 200 ribu kepada Tommy.
"Saya info beliau bahwa uang yang Bapak sampaikan sudah saya terima. Pak Djoko bilang, 'Sis, kamu tunggu aja dulu di sana. Kamu makan dulu, istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan ke Pak Tommy'," kata Fransisca.
Uang itu diserahkan ke Tommy dan Sisca membuat tanda terima. Setiap penyerahan, Sisca mengaku membuat tanda terima untuk laporan dirinya kepada Djoko Tjandra. Pembuatan tanda terima itu merupakan inisiatif pribadinya.
(Baca: Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi)
Pemberian uang kembali dilakukan yakni pada 29 April 2020 sebesar USD 100 ribu, lalu 4 Mei 2020 sebesar USD 150 ribu. Lalu pada 12 Mei 2020 penyerahan uang senilai USD 100 ribu diberikan di suatu acara di bakti sosial dapur Polri di Jalan Penjernihan 1 Jakarta Pusat.
Dan penyerahan uang terakhir dilakukan pada 22 Mei 2020. Dimana Nurdin langsung ke rumah Tommy yang berada di Menteng, Jakarta Pusat untuk menyerahkan uang senilai USD 50 ribu.
Nurdin mengatakan dalam proses tersebut, tanda terima penyerahan uang selalu diberikan kepada Fransisca. Sedangkan Fransisca mengatakan bukti tanda terima itu di-scan dan dikirim ke Djoko Tjandra melalui email maupun pesan WhatsApp. "Itu inisiatif saya sendiri," kata Fransisca.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna menghapus namanya dari Daftar Buronan Orang (DPO). Djoko juga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Fransisca menjelaskan awal mula uang diberikan pertama kali pada 27 April 2020 dengan nominal sebesar USD100 ribu. Uang tersebut pun diberikan ke anak buah Djoko Tjandra, Nurdin, yang berperan sebagai kurir untuk diantarkan kepada Tommy.
"Bapak (Djoko Tjandra) bilang, 'Kamu siapkan uang USD 100 ribu untuk Bapak Tommy," ujar Fransisca dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/11/2020).
(Baca: ICW Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Djoko Tjandra)
Lalu penyerahan kedua, kata Fransisca, dilakukan pada 28 April 2020 dengan total uang sebesar SGD 200 ribu. Penyerahan uang terjadi di Hotel Mulia, dengan perintah Fransisca terlebih dahulu menunggu orang dari Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang tersebut.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Djoko menyuruh Fransisca menunggu di Hotel Mulia terlebih dahulu untuk bisa menyerahkan uang SGD 200 ribu kepada Tommy.
"Saya info beliau bahwa uang yang Bapak sampaikan sudah saya terima. Pak Djoko bilang, 'Sis, kamu tunggu aja dulu di sana. Kamu makan dulu, istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan ke Pak Tommy'," kata Fransisca.
Uang itu diserahkan ke Tommy dan Sisca membuat tanda terima. Setiap penyerahan, Sisca mengaku membuat tanda terima untuk laporan dirinya kepada Djoko Tjandra. Pembuatan tanda terima itu merupakan inisiatif pribadinya.
(Baca: Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi)
Pemberian uang kembali dilakukan yakni pada 29 April 2020 sebesar USD 100 ribu, lalu 4 Mei 2020 sebesar USD 150 ribu. Lalu pada 12 Mei 2020 penyerahan uang senilai USD 100 ribu diberikan di suatu acara di bakti sosial dapur Polri di Jalan Penjernihan 1 Jakarta Pusat.
Dan penyerahan uang terakhir dilakukan pada 22 Mei 2020. Dimana Nurdin langsung ke rumah Tommy yang berada di Menteng, Jakarta Pusat untuk menyerahkan uang senilai USD 50 ribu.
Nurdin mengatakan dalam proses tersebut, tanda terima penyerahan uang selalu diberikan kepada Fransisca. Sedangkan Fransisca mengatakan bukti tanda terima itu di-scan dan dikirim ke Djoko Tjandra melalui email maupun pesan WhatsApp. "Itu inisiatif saya sendiri," kata Fransisca.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna menghapus namanya dari Daftar Buronan Orang (DPO). Djoko juga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(muh)