Djoko Tjandra Tegaskan Tak Beri Sepeser Uang ke Pinangki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memastikan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Hal ini disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai 500 ribu USD dari buronan hak tagih atau cassie Bank Bali itu agar
tidak dieksekusi.
(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)
"Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra pun menjawab, uang tersebut adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Uang itu sifatnya pinjaman untuk meyerahkan kepada Andi Irfan Jaya. "Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.
Djoko menjelaskan, dirinya menganggap tidak pernah terjadi penyerahan uang dari adiknya kepada Andi Irfan Jaya karena tidak ada yang melaporkan hal tersebut kepadanya.
"Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar 500 ribu USD untuk jasa pengurusan perkara. Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki.
"Tidak pernah (pencairan dana)," kata Djoko.
Djoko juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki. Hal itu menjawab pertanyaan
Apakah pernah di mintai uang oleh terdakwa Pinangki atau tidak.
"Tidak pernah," terangnya.
Meski demikian, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking.
"Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain," ungkapnya.
Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang sama sekali. "Itu aja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga," pungkasnya.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Hal ini disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai 500 ribu USD dari buronan hak tagih atau cassie Bank Bali itu agar
tidak dieksekusi.
(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)
"Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra pun menjawab, uang tersebut adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Uang itu sifatnya pinjaman untuk meyerahkan kepada Andi Irfan Jaya. "Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.
Djoko menjelaskan, dirinya menganggap tidak pernah terjadi penyerahan uang dari adiknya kepada Andi Irfan Jaya karena tidak ada yang melaporkan hal tersebut kepadanya.
"Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar 500 ribu USD untuk jasa pengurusan perkara. Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki.
"Tidak pernah (pencairan dana)," kata Djoko.
Djoko juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki. Hal itu menjawab pertanyaan
Apakah pernah di mintai uang oleh terdakwa Pinangki atau tidak.
"Tidak pernah," terangnya.
Meski demikian, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking.
"Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain," ungkapnya.
Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang sama sekali. "Itu aja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga," pungkasnya.
(maf)